Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, bekerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera) menawarkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada para ASN di lingkungan pemerintah kota setempat untuk memiliki rumah.
Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Kediri Nur Muhyar mengemukakan program ini memberikan alternatif bagi ASN untuk memiliki properti berupa hunian pribadi. Program ini juga dibuat untuk membantu masyarakat.
"Program ini dibuat untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan hunian pribadi. Program ini sudah ada sejak tahun 2016 dan telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2020," katanya di Kediri, Jumat.
Salah satu kendala kepemilikan di antaranya adalah masalah dana. Untuk itu, program tersebut sebagai salah satu solusi bagi ASN untuk memiliki hunian pribadi.
Nur Muhyar menambahkan, program ini perlu disosialisasikan. Hingga kini, belum banyak masyarakat yang memahaminya, sehingga dengan sudah paham ke depan mereka bisa mengambil alternatif terkait dengan tabungan perumahan tersebut.
"Banyak informasi yang perlu diketahui agar kita semua dapat memahami manfaatnya. Hal-hal mendasar mengenai Tapera hingga cara mencairkan dananya menjadi beberapa informasi yang penting untuk diketahui keuntungan yang didapatkan sebagai peserta juga perlu untuk dipahami," kata dia.
Sementara itu,Kepala Divisi Kepesertaan Badan Pengelola (BP) Tapera Wahyudi mengatakan bahwa BP Tapera hadir untuk melengkapi jaminan sosial di Indonesia yang menjadi tabungan perumahan karyawan.
"Program ini hadir dengan mengedepankan prinsip gotong royong dan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan khususnya," kata dia.
Ia juga menjelaskan sejumlah manfaat yang akan didapatkan jika terdaftar sebagai peserta Tapera di antaranya dapat menjadi solusi memiliki rumah dengan biaya yang terjangkau, mendapat dana bantuan untuk renovasi rumah, dan menghapus kesenjangan sosial.
"Pelaksanaan Tapera mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Pembentukan Tapera untuk mengelola tabungan perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia mulai dari PNS, TNI/Polri, pekerja swasta hingga pekerja mandiri," kata dia.
Tapera adalah program baru yang diciptakan oleh pemerintah dengan harapan membantu masyarakat untuk dapat memiliki atau membeli rumah dengan harga yang terjangkau. Secara sistem ini program ini hampir sama seperti iuran asuransi BPJS atau dana kolektif yang berfokus pada properti.
Bagi peserta yang mendaftar pada program ini harus mengeluarkan iuran yang nantinya akan dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera).
Kegiatan sosialisasi itu diselenggarakan di ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri. Hadir dalam acara tersebut sosialisasi bagian administrasi kepegawaian di setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.