Situbondo (ANTARA) - Narwiyoto, mantan anggota DPRD Situbondo, Jawa Timur, terus menyoal jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Syaifullah yang sudah memasuki tahun ke-sembilan karena dinilai melanggar undang-undang.
"Posisi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo saat ini sudah tidak sesuai dan melanggar UU ASN Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11/2017, bahwa Jabatan Sekretaris Daerah paling lama lima tahun," kata Narwiyoto kepada wartawan di Situbondo, Kamis (.
Menurut dia, jika jabatan sekda masih dibutuhkan dapat diperpanjang paling lama dua tahun, dengan syarat harus dilakukan evaluasi jabatan yang melibatkan berbagai unsur. Jabatan Sekda Situbondo Syaifullah saat ini memasuki ke-sembilan tahun, dan Syaifullah dilantik sebagai sekda pada awal tahun 2013.
Narwiyoto menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo belum pernah dilakukan evaluasi, dan jabatannya tidak diperpanjang, baik oleh bupati lama, maupun oleh Bupati Situbondo yang baru (Karna Suswandi).
Ia mengaku tidak akan pernah tinggal diam ketika melihat perbuatan yang dianggapnya melanggar hukum. Salah satunya, Narwiyotomelakukan gugatan citizen lawsuit terhadap pemerintah daerah dan pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun demikian, di tingkat Pengadilan Negeri (PN), gugatan mantan politikus PDI Perjuangan ini kandas. Karena majelis hakim memenangkan Pemerintah Daerah Situbondo dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Sekarang saya sedang banding. Jadi sudah tidak ada istilah kalah dan menang, karena proses hukum gugatan ini masih berjalan," ujarnya.
Menurut dia, putusan di tingkat banding akan segera turun dalam waktu dekat. Yakni, ketika Sekda Syaifullah sebelum pensiun, dan diperkirakan segera turun satu dua bulan ke depan.
Narwiyoto menambahkan, sengaja melakukan gugatan karena ingin memberikan penyadaran kepada pemerintah bahwa dalam menjalankan pemerintahan harus berdasarkan undang-undang.
"Mendiang Bupati Dadang Wigiarto, kala itu mengeluarkan surat keputusan yang bersifat ambigu. Dalam SK tersebut ditegaskan jabatan sekretaris daerah berakhir ketika menduduki jabatan Widyaiswara di BPSDM Provinsi Jawa Timur," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah enggan menanggapi pendapat Narwiyoto yang menyoal mengenai jabatan strategisnya yang sudah masuk tahun ke-sembilan.
"Tidak usah ditanggapi, biar tidak jadi polemik. Perkara itu kan sudah disidangkan, dan banding," kata Syaifullah, singkat. (*)
(*)