Situbondo (ANTARA) - Polres Situbondo, Jawa Timur, mencatat kasus kriminal atau tindak pidana umum sepanjang tahun 2021 sebanyak 421 kasus, turun dibanding tahun 2020 sejumlah 459 kasus.
"Sementara untuk penyelesaian kasus tindak pidana umum sebanyak 311 kasus yang dituntaskan. Pada 2020 ada 287 kasus dituntaskan. Penyelesaian kasus mengalami kenaikan sebesar 8 persen," kata Wakapolres Situbondo Kompol Pujiarto dalam konferensi pers di Polres Situbondo, Jumat.
Sementara untuk kasus narkoba, lanjut Wakapolres, ada 31 kasus yang ditangani selama tahun 2021. Rinciannya, penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu 28 kasus dan obat daftar G sebanyak tiga kasus.
"Untuk kasus narkoba, tersangkanya banyak yang dari Surabaya karena Situbondo ini kan jalur pantura yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Bali," ujarnya.
Sedangkan pelanggaran lalu lintas, menurut Wakapolres Pujiarto, mengalami penurunan yang signifikan, yakni pada 2020 ada 6.632 pelanggaran, sementara pada tahun 2021 tercatat 2.510 pelanggaran atau turun sekitar 62 persen.
Kata Pujiarto, penurunan pelanggaran karena masa pandemi COVID-19, sehingga aktivitas masyarakat juga menurun. Selain itu, kesadaran masyarakat utuk tertib berlalu lintas semakin baik.
Ia menambahkan pada umumnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Situbondo dalam keadaan aman dan kondusif.
“Masyarakat diminta tetap proaktif untuk menginformasikan jika ada hal yang mengakibatkan terjadinya gangguan kamtibmas. Secara garis besar situasi kamtibmas di wilayah hukum kami dalam keadaan kondusif," tuturnya.