Jakarta (ANTARA) - Italia melonggarkan aturan karantina bagi warga yang melakukan kontak dekat dengan orang yang terinfeksi COVID-19 asalkan mereka sudah divaksin atau menerima suntikan dosis ketiga (booster).
Langkah itu dilakukan setelah para pakar kesehatan mendesak pemerintah untuk memikirkan kembali kebijakan karantina COVID-19. Penyebaran varian Omicron yang sangat menular dapat melumpuhkan negara dengan memaksa jutaan orang untuk tinggal di rumah.
Menurut pernyataan pemerintah, karantina COVID-19 tidak lagi diperlukan bagi warga yang melakukan kontak dekat dengan orang yang terinfeksi COVID-19 asalkan mereka sudah divaksin, pulih dari virus corona, dan menerima suntikan booster.
Warga yang memiliki gejala COVID-19 diwajibkan memakai masker KN95 atau N95 serta menjalani tes dalam waktu lima hari sejak melakukan kontak dekat dengan orang yang terinfeksi COVID-19.
"Saya pikir masuk akal untuk menerapkan aturan yang berbeda kepada warga yang telah mengikuti petunjuk pemerintah maupun yang sudah divaksin, ujar Wakil Menteri Kesehatan Andrea Costa.
Pemerintah memperketat pembatasan pada warga yang tidak divaksin.
Mulai 10 Januari, warga sudah divaksin dibolehkan masuk ke restoran, hotel serta transportasi umum maupun kereta gantung.
Pada Rabu (29/12) Italia mencatat lonjakan kasus infeksi sebanyak 98.030 kasus serta peningkatan pada jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit.
Italia melarang konser dan acara terbuka serta menutup diskotek hingga 31 Januari.
Italia juga telah memberlakukan pembatasan pada pelancong, termasuk mereka yang berasal dari Uni Eropa. Italia mewajibkan turis dari Uni Eropa untuk menjalani tes COVID-19 sebelum keberangkatan.
Pemerintah Italia mencatat sudah sekitar 80 persen populasi menerima dosis vaksin lengkap. Sementara 29 persen sudah menerima dosis vaksin ketiga yang diyakini menjadi perlindungan terbaik dalam menghadapi varian Omicron.
Sumber : Reuters