Surabaya (ANTARA) - Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta warga kurang mampu yang sudah menikah secara agama, tapi belum disahkan negara, bisa memanfaatkan sidang isbat gratis di pengadalilan agama setempat.
Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Senin, mengatakan, dari informasi yang diterimanya, ada kuota 85 pasangan yang bisa ikut sidang isbat ini dengan anggaran sebesar Rp26,860 juta.
"Sehingga perpasangan biayanya Rp316 ribu, dan itu sudah ditanggung Pemkot Surabaya. Makanya saya sarankan bagi warga kota yang kurang mampu, yang hanya nikah siri saya sarankan untuk ikut sidang ibat ini," katanya. (*)
Menurut dia, pihaknya mengapresiasi, langkah Pemkot Surabaya yang memberikan perhatian kepada warga kurang mampu untuk mengesahkan pernikahan mereka sesuai aturan negara.
"Mungkin karena keterbatasan biaya warga kurang mampu ini hanya melangsungkan nikah siri. Sehingga mereka tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Khusnul.
Khusnul menjelaskan, sidang isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama, untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Sebelum menggelar sidang isbat gratis ini, Pemkot Surabaya telah melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama Surabaya dan Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam program Lontong Kupang.
Lontong Kupang merupakan sebuah aplikasi layanan daring dan terpadu melalui satu pintu utama antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag.
Melalui aplikasi itu, warga dapat mengurus peradilan terkait pernikahannya yang belum dilaporkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil. Warga cukup mendaftar melalui di laman layanan-integrasi.disdukcapilsurabaya.id.
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, sidang isbat ini sangat penting karena selain memiliki kekuatan hukum, juga nantinya anak-anaknya di akta kelahiran bisa tertulis dari anak ayah dan ibunya. (*)