Surabaya (ANTARA) - Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya mengusulkan kuota bedah rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kota Pahlawan, Jawa Timur, pada tahun anggaran 2022 ditambah.
Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Selasa, mengatakan, pada pembahasan RAPBD Surabaya 2022, Pemkot Surabaya hanya menganggarkan 342 rumah yang akan dibedah.
"Kami menilai ini sedikit, tidak sebanding dengan jumlah usulan yang masuk. Kami ingin jumlah bedah rutilahu tidak hanya 342, tapi minimal sama seperti pada 2021, yakni sebanyak 871," katanya.
Menurut dia, permintaan tambahan ini dikarenakan jumlah usulan rumah yang ingin diperbaiki cukup banyak. Setiap ada kesempatan, lanjut dia, selalu ada usulan agar ada bedah rumah.
"Bahkan setelah kami terjun ke lapangan, memang rumah tersebut layak untuk diperbaiki. Permohonan-permohonan ini kami tampung dan kami usulkan. Daftar tunggunya memang cukup lama, apalagi pada 2020 dan 2021 ada recofusing anggaran," katanya.
Oleh karena itu,lanjut dia, bagi masyarakat yang sudah didaftar agar rumahnya dibedah namun tak kunjung dilakukan agar bisa bersabar. "Sebelum diputuskan untuk menerima bedah rumah, tentu akan dilakukan pengecekan. Apakah rumah tersebut layak, atau rumah tersebut memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.
Agar masyarakat ini mendapat kepastian hukum apakah rumahnya bisa dibedah atau tidak, Khusnul meminta Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya membuat daftar rumah warga yang tidak bisa dibedah yang disertai alasannya.
"Contohnya rumahnya warga ini tidak bisa dibedah karena berdiri di atas tanahnya KAI, atau rumah masih ada sengketa lahan. Dengan begitu, ada kepastian hukum dan masyarakat tahu dan tidak menunggu. Kalau tidak ada informasi kepastian, masyarakat dibingungkan karena mereka masih menunggu, padahal rumahnya tidak bisa dibedah," katanya.
Payung hukum pelaksanaan bedah rumah ini, kata dia, adalah Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya.
Pada pasal 2 dalam perwali tersebut disebutkan tujuan dari rehabilitasi sosial rutilahu adalah untuk mengembalikan keberfungsian sosial dan meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin, melalui perbaikan kondisi rumah menjadi rumah layak huni, sehat dan aman.
Sedangkan pada pasal 4 ayat (a) dijelaskan, kriteria manfaat kegiatan rehabilitasi sosial rutilahu adalah fakir miskin yang dibuktikan dengan masuk dalam data masyarakat miskin yang ada di Kota Surabaya. Pada ayat (b) disebutkan, memiliki surat keterangan miskin dari kelurahan.
"Untuk kriteria rumah yang dapat dibedah seperti yang dijelaskan pada pasal 5 di antaranya rumah yang tidak memiliki pembuangan limbah, kurang pencahayaan dan sirkulasi udara. Kemudian dinding atau atap dalam kondisi rusak atau lapuk, tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban akan tetapi kondisinya kurang layak," katanya. (*)