Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengimbau seluruh pemerintah desa mengutamakan transparansi dalam memanfaatkan dana desa.
Transparansi data dana desa tersebut dilakukan dengan mempublikasikan prioritas penggunaan dana desa, hasil musyawarah desa, data desa, peta potensi desa dan perencanaan pembangunan desa, kata Abdul Halim di acara peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia Tahun 2021 di Jakarta, Selasa.
"Pemerintah desa harus mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa sampai pelaksanaan pembangunan desa yang memuat kegiatan, anggaran, lokasi, alokasi dan kelompok sasaran," kata Abdul Halim di Jakarta, Selasa.
Pelayanan ketersediaan informasi terkait penggunaan desa bagi masyarakat tersebut juga diatur dalam Peraturan Mendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
"Pengaturan yang sama juga telah dimuat dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Setiap tahun selalu kami update dan kami perbaiki," katanya.
Transparansi tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan dengan mempublikasikan informasi terkait penggunaan dana desa itu di berbagai media, seperti baliho, papan informasi, media cetak dan laporan yang ditempel di kantor desa.
Selain itu, pemerintah desa juga diimbau untuk mengumumkan siapa saja masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial (bansos), bantuan sosial tunai (BST), bantuan langsung tunai (BLT) dan jaring pengaman sosial.
"Jadi itu selalu ada informasi yang lengkap, sehingga diketahui siapa yang sebenarnya tidak layak tapi masuk ke dalam daftar, sementara ada yang layak menerima tapi tidak masuk dalam daftar," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang mengikuti acara tersebut melalui konferensi video, mengatakan seluruh badan publik harus siap bertransformasi dan melakukan pembenahan untuk menyajikan informasi secara tepat, cepat, aman, mudah dan murah dalam rangka mendukung kualitas pelayanan publik.
Dengan perkembangan teknologi informasi dan digital saat ini, Wapres meminta seluruh lembaga publik wajib melakukan keterbukaan informasi publik.
"Tidak ada lagi alasan bagi badan publik untuk menunda pelaksanaan kewajiban keterbukaan informasi publik," ujar Wapres. (*)
Mendes PDTT imbau desa utamakan transparansi penggunaan dana desa
Selasa, 28 September 2021 14:24 WIB