Jakarta (ANTARA) - DPP Partai Demokrat melalui pengacaranya berpendapat majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta seharusnya menggugurkan gugatan KLB terhadap SK Menkumham karena salah satu penggugatnya mengundurkan diri.
Alasannya, gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT didaftarkan secara bersama-sama oleh beberapa penggugat, bukan secara sendiri-sendiri, kata kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, sebagaimana dikutip dari siaran resmi DPP Partai Demokrat yang diterima di Jakarta, Jumat.
“Jika ada salah satu penggugat yang mundur, semestinya gugatan otomatis gugur,” kata dia.
Majelis hakim PTUN Jakarta, yang dipimpin Bambang Soebiantoro, di Jakarta, Kamis (23/9), menunda sidang terkait gugatan KLB terhadap SK Menkumham yang pada tahun lalu mengesahkan perubahan AD/ART dan daftar pengurus DPP Partai Demokrat.
Ia menunda sidang karena salah satu penggugat dari pihak KLB, Yosef Benediktus Badeoda, mencabut gugatannya sebelum sidang berlangsung.
Hakim menyampaikan mereka menerima surat dari Badeoda yang mencabut surat kuasa ke pengacaranya serta gugatannya terkait perkara itu.
Usai menerima informasi itu, Widjojanto menyampaikan keputusan Badeoda mencabut gugatan merupakan bentuk kepedulian dia terhadap kepastian hukum dan demokrasi di Indonesia.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi kepada Bung Yosef. Itu adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia,” kata Widjojanto.
Sikap itu, lanjut dia, sebaiknya dicontoh anggota lain kelompok KLB.
Majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis mengumumkan sidang kembali lanjut pada Senin pekan depan (27/9). Dalam sidang berikutnya, majelis hakim akan mendengar sikap dari para pihak terkait dengan pencabutan surat kuasa dan gugatan itu.
Sejauh ini, penasihat hukum dari kelompok KLB dan para penggugat lainnya belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan.
Dalam perkara itu, DPP Partai Demokrat menempati posisi sebagai tergugat II intervensi, sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebagai tergugat utama. (*)
Pengacara Demokrat: Gugatan KLB seharusnya gugur karena penggugat mundur
Jumat, 24 September 2021 22:57 WIB
Jika ada salah satu penggugat yang mundur, semestinya gugatan otomatis gugur