Jakarta (ANTARA) - Surat Keterangan Mahkamah Partai yang diserahkan sebagai bukti oleh kelompok KLB ke Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kamis, tidak memenuhi ketentuan karena tak terdaftar di Kemenkumham, kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo.
Oleh karena itu, kata Heru, DPP Partai Demokrat yakin bukti-bukti yang diserahkan kelompok KLB pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko tidak dapat membantah putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menolak hasil KLB pada 31 Maret 2021.
“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM). Sementara, surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang,” ujar Heru usai menghadiri persidangan, Kamis.
KLB menggugat Surat Menkumham No. M. HH.UM.01.10-47 ke PTUN Jakarta. SK Menkumham yang digugat oleh KLB itu berisi penolakan terhadap perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh pihak KLB.
Gugatan terhadap SK Menkumham itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT. DPP Partai Demokrat, dalam gugatan itu, turut terdaftar sebagai Tergugat II Intervensi.
Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang dipimpin oleh Hakim Enrico Simanjuntak, telah membuka sidang pertama pada 5 Agustus 2021. Persidangan pada Kamis telah memasuki tahap pembuktian dokumen.
Terkait bukti surat keterangan yang diserahkan pihak KLB, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan kembali mempertanyakan keabsahan penyelenggaraan pertemuan di Sibolangit pada 5 Maret 2021.
“Mereka (kelompok KLB) tidak dapat membuktikan dua hal utama, yaitu dasar hukum untuk menyelenggarakan KLB dan siapa serta berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu? Bukti yang diberikan tidak nyambung,” kata anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Walaupun demikian, Hinca mengapresiasi jalannya persidangan dan sikap Majelis Hakim yang independen, adil, dan profesional.
Majelis Hakim memberi kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyerahkan bukti.
Usai memeriksa bukti dari pihak KLB sebagai penggugat, Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang dengan agenda penyerahan bukti tambahan dan pemeriksaan keterangan saksi fakta dari pihak KLB pada Kamis, 23 September 2021.
Di samping gugatan itu, kelompok KLB juga menggugat Menkumham terkait Surat Keputusan yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020, dan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 pada 27 Juli 2020.
Gugatan kedua itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT. Sidang untuk perkara itu dipimpin oleh Hakim Bambang Soebijantoro. (*)
Kuasa hukum Demokrat: Bukti KLB ke PTUN tak tercatat di Kemenkumham
Kamis, 16 September 2021 22:25 WIB
Jadi, sudah tepat menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang