Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pengelolaan keuangan daerah belum efisien, efektif, dan produktif dalam menunjang pembangunan maupun pengurangan ketimpangan.
“Ini berpengaruh pada output dan outcome pembangunan yang sangat belum optimal dan sangat timpang di berbagai daerah,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Menkeu menyebutkan salah satu contoh pengelolaan keuangan daerah belum efisien dan efektif adalah adanya belanja yang belum fokus akibat banyaknya jenis program dan kegiatan yakni masing-masing 29.623 dan 263.135.
“Ini yang disebut di ecer-ecer pokoknya kecil-kecil semuanya dapat tanpa memikirkan pengeluaran itu bisa menghasilkan output dan outcome,” ujarnya.
Selain itu, belanja di daerah juga belum produktif dengan mayoritas adalah untuk belanja pegawai sebesar 32,4 persen, sedangkan belanja infrastruktur serta layanan publik hanya 11,5 persen.
Hal ini terjadi karena penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak sesuai esensinya yaitu justru digunakan untuk belanja pegawai dan belanja modal.
Sementara esensi DAU adalah untuk memberikan pelayanan dasar bagi masyarakat dan mengurangi ketimpangan sedangkan DAK untuk penunjang dari keseluruhan TKDD maupun APBD.
Tak hanya itu, Sri Mulyani menjelaskan dana pemerintah daerah di perbankan juga tinggi yaitu sebesar Rp173,73 triliun per Juli 2021 karena pola penyerapan belanja yang masih business as usual yakni tinggi pada triwulan IV.
“Pola belanja APBD yang masih business as usual yang tertumpu pada triwulan IV. Padahal dalam situasi COVID-19 ini kami memperhatikan setiap transfer bisa langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, akuntabilitas tata kelola keuangan masih harus ditingkatkan meskipun secara administratif telah membaik namun secara material perlu diperbaiki.
“Sinergi dan gerak langkah APBN dan APBD masih belum berjalan secara maksimal sehingga perlu dilakukan penguatan dalam menjaga sinergi dan kesinambungan fiskal itu sendiri,” kata Menkeu. (*)