Surabaya (ANTARA) - Sebanyak sembilan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (PD), dua camat dan 30 lurah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, hingga saat ini kosong.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Jumat, mengatakan, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, tepat enam bulan terhitung sejak dilantik, kepala daerah memiliki wewenang melakukan rotasi penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan. Begitu halnya kepemimpinan di Pemkot Surabaya saat ini.
"Terhitung sejak hari ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah punya kewenangan mengisi jabatan kosong yang kini masih diampu oleh para pejabat pelaksana tugas (Plt) yakni ada sembilan kepala OPD, dua camat, dan 30 lurah, serta beberapa posisi lainnya," katanya.
Sembilan jabatan kepala OPD Pemkot Surabaya di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Sekretariat DPRD Surabaya, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Dirut RSUD Soewandhie. Sedangkan dua camat yang kosong yakni Gubeng dan Mulyorejo.
Bagi Reni, kondisi rangkap jabatan para pejabat Plt ini perlu menjadi perhatian agar tidak berlangsung lama. Dirinya menambahkan bahwa kondisi ini dibutuhkan dalam rangka peningkatan kinerja dan fokus kerja perangkat daerah. Oleh karena itu, wali kota bisa menentukan SDM untuk memenuhi jabatan kosong tersebut.
"Adapun terkait dengan mekanisme dan kriteria mengacu peraturan perundang-undangan. Terkait pemilihan pejabat jika menjalankan sistem meritokrasi akan menghasilkan kinerja yang meyakinkan," kata Reni
Peraturan yang mengatur di antaranya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020, Permen PANRB Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
Ditambah lagi dengan Kep KA BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002.
Reni menilai pemilihan pejabat definitif hendaknya punya kualifikasi karakter, kompetensi, dan seirama dengan walikota. "Dibutuhkan pejabat yang solutif dan siap bekerja dengan hati serta dekat dengan masyarakat, ini juga yang selama jni digaungkan oleh wali kota," kata Reni.
Menurut politisi perempuan PKS ini, baik atau tidaknya pejabat yang dipilih, bandulnya akan ke walikota sebab menjadi wajah pelayanan publik.
"Masyarakat semakin cerdas dan partisipasinya makin tinggi, para pejabat di lingkungan kota harus memiliki added value melalui karakter mereka selain kapasitas atau kompetensi yang dimiliki," kata Reni.
Reni juga mengingatkan bahwa indeks reformasi birokrasi di periode walikota sebelumnya naik tiap tahunnya dengan indeks 78,13 di tahun 2020. Bahwa peningkatan SDM pegawai dalam pelayanan publik terjadi meskipun masih ada beberapa persoalan yang harus dibenahi.
"Penempatan pejabat ini sudah menjadi hak prerogatif dari wali kota. Semoga berkinerja lebih baik lagi. Kami DPRD sesuai tupoksi melakukan fungsi pengawasan kepada Pemkot dan kinerja pejabat serta pegawainya," kata Reni. (*)