Jember (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasionalkan perjalanan Kereta Api Wijayakusuma relasi Ketapang – Cilacap pulang pergi (PP) untuk tanggal tertentu di akhir pekan pada Agustus 2021.
"KA Wijayakusuma sementara akan beroperasi setiap akhir pekan saja, mulai 20-22 Agustus 2021 dan 27-29 Agustus 2021," kata Vice President PT KAI Daop 9 Broer Rizal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.
Menurut dia, beroperasinya KA itu sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota menggunakan kereta api, terutama bagi penumpang yang ingin bepergian ke Cilacap dan sebaliknya.
Ia mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi saat akan naik kereta api jarak jauh yakni menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
"Kemudian calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," tuturnya.
Ia menjelaskan penumpang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan menggunakan KA jarak jauh.
Meskipun persyaratan sudah lengkap, apabila saat proses boarding dilakukan dan dicek suhu melebihi 37,3 derajat Celsius atau sedang mengalami sakit, maka tidak dapat melanjutkan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen sesuai harga tiket diluar biaya pemesanan.
"Protokol kesehatan yang diterapkan sangat ketat di kereta api, mulai dari penumpang datang ke stasiun, saat di dalam kereta, hingga tiba di stasiun tujuan," ujarnya.
Broer mengatakan hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa perjalanan dengan kereta api, selain nyaman, juga menurunkan risiko terjadinya penularan penyakit berbahaya.
"Dengan dioperasikan nya KA Wijayakusuma, tentu jumlah perjalanan KA juga bertambah. Kami sampaikan kepada para pengguna jalan bahwa KA yang melintas di wilayah Daop 9 sudah meningkat," katanya.
Sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 114 poin b dan c disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, maka pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.