Mojokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mencairkan uang insentif bagi 1.392 orang tenaga kesehatan sebesar Rp4,1 miliar lebih untuk Januari-Juni 2021.
Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Mojokerto yang juga Bupati Mojokerto Ikifna Fahmawati di Mojokerto, Jumat, memberikan apresiasi kepada para nakes yang terus berjuang dalam tim garda depan penanggulangan COVID-19.
"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat pencairan insentif nakes. Untuk RSUD Soekandar kita cairkan Rp4 miliar lebih dan RSUD R.A. Basoeni Rp2 miliar (sedang proses)," kata bupati.
Ia mengatakan percepatan pencairan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk memberi penghargaan para nakes sebagai pahlawan kemanusiaan.
Dana insentif yang dimaksimalkan dari belanja tidak terduga (BTT) ini, diawali review oleh Inspektorat yang diserahkan dari BPBD, lalu dinaikkan kepada bupati hingga ke BPKAD.
Insentif direalisasikan sesuai usulan pengajuan dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan berlaku, sesuai kemampuan keuangan daerah, dan dicairkan bagi yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Sementara itu, Plt. Direktur RSUD Soekandar Mojokerto Rasyid Salim menjelaskan persyaratan dasar pencairan insentif nakes, di antaranya nama nakes yang akan kontak dengan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang ditetapkan dengan SK, dibuktikan dengan log book, absen visit foto, dan mengisi lembar catatan perkembangan pasien secara terintegrasi (CPPT) setiap harinya.
Ia mengatakan syarat perhitungan insentif sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 4239 tahun 2021, yaitu jumlah hari penugasan, per jumlah hari waktu kerja efektif dikalikan jumlah insentif per bulan. Dari hasil penjumlahan tersebut, selanjutnya diinput dalam aplikasi khusus insentif nakes dari Kemenkes.
Ia mengemukakan jumlah nakes RSUD Soekandar tercatat ada 21 dokter spesialis, 13 dokter umum, 218 perawat, nakes, bidan, dan 36 penunjang laboratorium, radiologi, dan farmasi. "Besaran insentif antara Rp1-15 juta per bulan," ucapnya.
Nominal ini bervariasi, karena berdasar hari dimana nakes terpapar atau melayani pasien terkonfirmasi positif COVID-19, menggunakan rumus dan aplikasi Kemenkes. "Insentif tidak dipotong pihak manapun maupun pihak RS. Semuanya langsung ke rekening masing-masing," ujarnya.
Pencairan insentif ini telah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/ 447/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 23 Juli 2020.
Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/ 4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 26 Maret 2021.
Selanjutnya, diperkuat dengan Surat Edaran Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor KU.03.07/II/ 1171/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dalam Penanganan COVID-19.