Tulungagung (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung menangani kasus kematian Fajar Lutfi (23), seorang remaja yang menjadi anggota salah satu perguruan silat ternama di daerah itu, diduga kuat akibat pukulan dan tendangan dari pelatih dan pesilat senior lainnya.
Sebagaimana penjelasan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Kamis, hingga saat ini sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua dari empat pelaku penganiayaan ini masih berstatus anak-anak atau di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan terlebih dulu, sampai putusan hukum kasus ini inkrah," katanya menjelaskan.
Empat pelaku penganiayaan itu masing-masing adalah ER (20), FA (17), FI (23) dan MO (16). Dua pelaku masih di bawah umur dan dua lainnya sudah dewasa karena menginjak usia di atas 17 tahun.
Untuk dua tersangka yang masih anak-anak, polisi mewajibkan mereka wajib lapor. setiap hari di Satreskrim Polres Tulungagung, sampai proses peradilan selesai.
"Karena pelakunya anak-anak, peradilannya lain dengan dewasa,” terang Retno.
Meski tak ditahan, kedua tersangka anak diwajibkan melakukan absen setiap hari di Satreskrim Polres Tulungagung, sampai proses peradilan.
Kasus tersebut tidak dilakukan diversi, karena sesuai dengan pasal 170 ayat 2 poin 3, ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.
"Karena di sini ancamannya 12 tahun, tidak bisa didaftarkan diversi. Diversi itu bisa jika ancamannya di bawah tujuh tahun," katanya.
Awal pemeriksaan, kedua pelaku sempat menutupi kejadian ini. Namun dengan pendekatan yang dilakukan, pelaku akhirnya membeberkan kronologi sebenarnya kejadian ini.
“Apa yang sebenarnya terjadi itu dia jelaskan, awalnya tidak begitu,” katanya.
Pelaku anak ini sudah bergabung dengan perguruan silat tersebut sejak setahun lalu.
Fajar Lutfi meninggal pada Senin (26/7/31) malam setelah menerima pukulan dan tendangan dari empat pelatih silat hingga berujung kematian korban di rumah salah satu ketua perguruan silat itu di Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu.
Dari hasil otopsi terhadap jasad korban, terdapat luka pada bagian ulu hati korban akibat pukulan benda tumpul. Serta bagian tubuh lainya alami memar.