Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengemukakan harga vaksin dosis lengkap Sinopharm berbayar untuk individu ditetapkan pemerintah Rp879.140 per orang.
"Harga itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu pagi.
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Sesuai dengan aturan tersebut, kata dia, harga vaksin per dosis Rp321.660 ditambah dengan harga layanan Rp117.910, sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp439.570 per dosis.
"Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp879.140," kata Siti Nadia.
Sebelumnya dalam sesi diskusi daring, Guru Besar Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. Tjandra Yoga Aditama mengatakan makin banyak orang yang divaksin itu akan semakin bagus.
"Kalau bisa makin banyak orang divaksin dengan apapun juga caranya dan makin cepat makin bagus," katanya saat menjawab pertanyaan seputar vaksinasi berbayar bagi individu di Indonesia.
Ia mengatakan vaksinasi bukan hanya COVID-19. Indonesia telah mengawali program vaksinasi sudah berpuluh-puluh tahun yang lalu.
"Vaksin kalau mau gratis bisa di puskesmas atau di posyandu. Kalau mau pergi ke rumah sakit A atau B ya bayar. Memang ada opsi itu dibuka buat vaksinasi anak seperti BCG, DPT dan lainnya," katanya.
Negara seperti India, kata dia, juga melakukan hal yang sama. "Jadi, vaksinasi gratis juga diberikan. Tapi, kalau orang mau pergi ke dokter pribadi yang rumah sakitnya bagus, yang pakai AC yang tidak panas-panasan itu bayar," katanya.
Namun, juga tidak memungkiri bahwa banyak juga negara lain yang 100 persen menggratiskan vaksinasi bagi penduduknya. "Jadi, itu, silakan ditimbang yang baik yang mana," demikian Tjandra Yoga Aditama.