Surabaya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim meminta masyarakat tidak tertipu dengan tawaran pinjaman secara daring/online berupa sms atau WhatsApp, karena itu adalah salah satu ciri pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim, Bambang Mukti Riyadi di Surabaya, Selasa mengatakan, selain penawaran melalui pesan singkat, ciri lain pinjol yang tidak terdaftar/berizin OJK itu akan meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
"Bunga dan denda yang dikenakan tinggi mencapai 1 sampai 4 persen per hari, ditambah biaya tambahan lain bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman," kata Bambang, kepada wartawan.
Selain itu, kata dia, jangka waktu pelunasan juga singkat tidak sesuai kesepakatan, dan melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, dan tidak memiliki layanan pengaduan serta identitas kantor yang jelas.
"Oleh karena itu, kami dari OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjol ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum," kata Bambang.
Tindakan tegas, kata dia, dilakukan dengan melakukan cyber patrol, dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjol ilegal seluruh Indonesia.
"Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat waspada pinjaman daring melalui SMS/ WhatsApp, karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. Dan kami mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman daring resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157," katanya.
Bambang menegaskan, OJK akan menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.
"Kami imbau jangan mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal. Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, dan jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut," tuturnya.
Bambang meminta kepada masyarakat untuk meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
"Selanjutnya apabila masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman daring ilegal, dapat melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di Polda dan Polres setempat atau melalui website https://patrolisiber.id dan e mail info@cyber.polri.go.id," katanya. (*)