Surabaya (ANTARA) - Polda Jawa Timur segera melimpahkan berkas kasus pembuatan dan penyebaran laman palsu (scampage) Pemerintah Amerika Serikat untuk penggalangan dana COVID-19 dengan tersangka dua orang warga negara Indonesia ke Kejaksaan Tinggi setempat setelah dinyatakan P21 atau lengkap.
"Berkas kasus dua tersangka scampage berinisial SFR dan MZM sudah P21, barang bukti sudah ada, tinggal diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) karena sudah di tahap dua," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko di Surabaya, Senin.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan kedua tersangka beserta barang bukti rencananya diserahkan kepada Kejati Jatim, Rabu (9/6).
Hingga kini, Polda Jatim masih memburu satu orang tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Satu orang DPO yang kemarin sempat rilis, saat ini kami bekerja sama dengan FBI untuk mencari keberadaan pelaku," ujarnya.
Zulham menunjukkan foto seorang tersangka pelaku dan akun Facebook pelaku berinisial SD. Ia mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Zulham menduga tersangka DPO tersebut bukan warga negara Indonesia (WNI), sebab dia sering menggunakan bahasa asing setiap kali melakukan komunikasi dengan pelaku lainnya.
"Kami menduga dia (DPO) adalah WNA (warga negara asing). Setiap berkomunikasi tidak pernah menggunakan bahasa Indonesia, tapi identitasnya sudah kami kantongi," tuturnya.
Pada tanggal 15 April 2021, Polda Jatim menangkap dua orang berinisial SFR dan MZM, yang merupakan tersangka pembuat dan penyebar laman palsu (scampage) Pemerintah Amerika Serikat untuk mencairkan dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA) atau bantuan untuk pengangguran warga negara setempat.
Dalam aksinya, kedua pelaku bisa meraup uang masing-masing senilai 2.000 dolar AS. Mereka mengaku juga menjual data itu seharga 100 dolar AS untuk satu data yang dijajakkan di situs gelap.
Berkas kasus "scampage" Pemerintah Amerika Serikat segera dilimpahkan ke kejaksaan
Senin, 7 Juni 2021 18:27 WIB