Pamekasan (ANTARA) - Sebagian pekerja migran Indonesia yang menjalani karantina di Gedung Islamic Centre Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim Satgas COVID-19 setempat.
"Selain telah menjalani pemeriksaan, pekerja migran yang bisa pulang adalah yang dijemput oleh aparat desa setempat," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Pamekasan dr. Nanang Suyanto di Pamekasan, Minggu.
Total jumlah pekerja migran asal Pamekasan yang dipulangkan dari tempat kerjanya di luar negeri sebanyak 44 orang. Mereka dijemput di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, setelah menjalani karantina selama dua hari di lokasi itu.
Menurut Nanang, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknik tentang pemulangan pekerja migran di masa pandemi COVID-19, sebenarnya para pekerja migran itu harus menjalani karantina di tingkat kabupaten/kota selama tiga hari sebelum akhirnya dipulangkan.
Hanya saja, pihak Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan mempercepat pemeriksaan kesehatan, sehingga mereka yang sudah dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes swab diperbolehkan pulang.
"Tapi, syaratnya harus dijemput oleh aparat desa setempat," katanya.
Ia menjelaskan pihaknya sengaja menggunakan prosedur seperti itu, agar pekerja migran yang baru datang dari luar negeri itu bisa terus terpantau.
"Selain itu, aparat desa biar bisa mengawasi mereka selama di rumahnya, karena sesuai dengan ketentuan, mereka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari, meskipun hasil tesnya negatif," kata Nanang Suyanto.
Sementara itu, di lokasi karantina di Gedung Islamic Center Pamekasan, petugas gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja terlihat disiagakan guna mengamankan para PMI yang menjalani karantika di lokasi itu.
Petugas juga menempelkan pengumuman yang menyebutkan bahwa pekerja migran hanya bisa dijemput oleh aparat desa seperti kepala desa dan sekretaris desa.
Sebagian pekerja migran di Pamekasan dipulangkan usai jalani karantina
Minggu, 2 Mei 2021 22:27 WIB