Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Munarman, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam, telah dilakukan sejak 20 April 2021.
"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam.
Ramadhan mengatakan usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman dilakukan pada Selasa (27/4) setelah terbit surat perintah penangkapan.
Munarman ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan tersebut, lanjut Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni istri Munarman.
"Jadi, disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya, penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ucap Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap terduga kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, yakni penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.
Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 disebutkan apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Sehingga Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.
"Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme," kata Ramadhan.
Ramadhan menambahkan proses yang dilakukan oleh Densus 88 Anti-Teror dan pasal yang dipersangkakan sudah jelas. Penetapan tersangka tanggal 20 April 2021, kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 April 2021.
"Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," kata Ramadhan.
Munarman ditangkap Densus 88 karena diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Selain menangkap Munarman, Densus 88 Anti-Teror juga melakukan penggeledahan di rumah Munarman di Pamulang, Tangerang Selatan, dan ditemukan 70 item barang bukti.
Penggeledahan juga dilakukan di markas FPI Pertamburan dan polisi menemukan sejumlah barang bukti beberapa cairan kimia dan serbuk yang diduga menjadi komponen bahan peledak.
Cairan kimia dan serbuk yang ditemukan mirip dengan barang bukti saat penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021 lalu.