Kediri (ANTARA) - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 unaudited atau belum diaudit ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan secara daring.
Wali Kota mengatakan LKPD Kota Kediri pembuatannya sudah selesai tepat waktu, sehingga segera diserahkan guna pemeriksaan oleh BPK.
"Alhamdulillah kami sudah menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur tepat waktu. Sehingga InsyaAllah segera diperiksa oleh BPK terkait dengan laporan keuangan ini, " katanya di Kediri, Selasa (30/3).
Wali Kota Kediri berharap Pemerintah Kota Kediri dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini WTP tersebut mampu menjadi penyemangat bagi seluruh jajarannya untuk terus membuat dan menyajikan laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
"WTP di Kota Kediri ini merupakan suatu kewajiban dan ke depan sistem-sistem yang kita bangun di Kota Kediri ini dapat mempermudah semuanya," kata Mas Abu, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kepala BPK-RI Perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setiono memberikan apresiasi atas kerja keras pemerintah daerah sehingga dapat menyerahkan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu. Sesuai dengan undang-undang penyerahan paling lambat adalah tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.
"Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan opini atau pendapat atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang berdasarkan beberapa aspek," kata dia.
Pemerintah Kota Kediri meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diserahkan secara daring dalam rangkaian Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah tahun 2020. Pencapaian ini merupakan keenam kali berturut-turut.
Kota Kediri memenuhui kriteria dalam penilaian seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah Kota Kediri telah menjalankan sesuai dengan PP 71 tahun 2010, lalu kecukupan pengungkapan. Laporan keuangan Pemerintah Kota Kediri sudah diungkap secara memadahi.
Berikutnya kepatuhan terhadap perundang-undangan, bahwa semua yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kediri mematuhi aturan perundang-undangan.
Lalu, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemerintah Kota Kediri selalu meningkatkan SPI sehingga apa yang direncanakan berjalan dengan baik. (*)
Wali Kota Kediri serahkan LKPD tahun 2020 unaudited ke BPK
Rabu, 31 Maret 2021 4:42 WIB