Surabaya (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur mengembangkan inovasi budi daya udang vaname skala rumah tangga yang tidak memerlukan lahan luas, mudah, serta hasilnya menguntungkan.
"Selain hanya membutuhkan lahan minimalis, budi daya udang ternyata juga berhasil dilakukan di tengah kawasan perkotaan," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Muhammad Gunawan Saleh di Surabaya, Senin.
Uji coba inovasi ini dilakukan DKP Jatim dengan memanfaatkan kolam yang berada di kompleks rumah dinas di Jalan Ketintang Surabaya.
Berbagai keuntungan diperoleh dari budi daya udang vaname skala kecil, salah satunya mendukung upaya ketahanan pangan keluarga, sekaligus menjadi pendapatan tambahan cukup menjanjikan.
"Saat ini banyak dikembangkan ternak ikan lele skala kecil menggunakan tong. Dibandingkan lele, budi daya udang vaname jauh lebih menjanjikan. Apalagi sekarang bisa dilakukan di area pekarangan rumah," ucap dia.
Luas kolam yang digunakan untuk uji coba berukuran 6 x 11,5 meter persegi dengan kedalaman 1,2 meter. Dari kolam tersebut pembenihan dapat dilakukan sebanyak 50 ekor per meter persegi atau sekitar 3.500 ekor.
Bahkan untuk kolam terpal model bulat berdiameter dua meter pembesaran udang vaname masih bisa dilakukan sehingga cocok untuk diterapkan di pekarangan rumah.
"Sementara di sini, kami menggunakan kolam yang sudah ada. Ada empat kolam dengan ukuran yang sama. Sehingga total pembenihan sekitar 14 ribu ekor udang vaname," katanya.
Dengan perawatan baik, hasil panen dari budi daya udang vaname tersebut bisa mencapai 327 kilogram dengan isi 35 ekor per kilogramnya.
"Harga udang vaname kini berada di kisaran antara Rp65 ribu sampai Rp70 ribu per kilogramnya. Tentu keuntungan bagi keluarga akan lebih besar," tutur dia.
Sementara itu, karena digunakan untuk uji coba, hasil panen di rumah dinas tersebut tidak diperjualbelikan, tetapi dibagikan untuk masyarakat dan konsumsi sendiri.
"Modalnya sekitar Rp10 juta dan tidak menggunakan APBD Jatim. Jadi, kalau untuk komersial memang sangat menguntungkan bagi masyarakat yang mau budi daya udang vaname skala kecil," kata pria asal Sumenep tersebut.
Keuntungan lainnya adalah tidak membutuhkan izin amdal dan syarat lain yang rumit, sebab hanya diwajibkan untuk budi daya dengan luasan lebih dari 100 hektare untuk skala intensif dan lebih besar dari 50 hektare dengan teknologi super intensif.
Hal ini tertuang kedalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI Nomor 38 tahun 2019.
"Kalau budi daya udang dengan hasil panen sekitar tiga ton maka butuh luas lahan sekitar 3.000 meter persegi. Karena ini uji coba budidaya maka cukup dengan membuat kolam kecil sehingga memudahkan masyarakat," tuturnya.