Magetan (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengusulkan sebanyak 7.500 orang pedagang pasar tradisional di wilayah setempat mendapat jatah vaksin COVID-19 sebagai upaya mencegah paparan virus corona jenis baru.
Kepala Bidang Pasar Disperindag Magetan Handoko mengatakan jumlah tersebut merupakan pendataan usulan dari 21 pasar rakyat atau tradisional yang ada di wilayah Magetan.
"Ini belum data final. Pendataan masih berlanjut karena harus sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK)," ujar Handoko di Magetan, Kamis.
Menurut dia, jumlah itu juga belum termasuk tenaga kebersihan dan juru parkir di sejumlah pasar yang diperkirakan mencapai 124 orang.
Petugas Disperindag melakukan pendataan dengan mendatangi pasar-pasar. Banyaknya pedagang yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat berjualan menjadi kendala saat pendataan.
Nantinya, daftar nama pedagang calon penerima vaksin tersebut diserahkan ke dinas kesehatan (dinkes) setempat. Pemberian vaksin akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan stok vaksin.
Pihaknya berharap seluruh pedagang di pasar tradisional Kabupaten Magetan segera mendapat vaksin semuanya dalam rangka mencegah penularan COVID-19 dan lepas dari pandemi.
Sesuai data, di Kabupaten Magetan kasus COVID-19 hingga Kamis (11/3), mencapai 2.767 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.389 orang di antaranya telah sembuh, 165 orang lainnya masih dalam perawatan, dan 213 orang meninggal dunia.
Tambahan kasus per Kamis (11/3), konfirmasi baru sebanyak 20 orang, sembuh 19 orang, dan meninggal dunia dua orang.
Pemkab Magetan usulkan 7.500 pedagang pasar dapat jatah vaksin
Kamis, 11 Maret 2021 23:16 WIB