Petugas Kepolisian Resor Kota Mojokerto, Jawa Timur meringkus seorang pelaku pembunuhan terhadap seorang terapis pijat bernama Ambarwati di wilayah hukum setempat beberapa waktu lalu.
Kepala Polresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, di Mojokerto, Jumat, mengatakan pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap itu berinisial MI, warga Jombang.
"Tersangka diringkus di Desa atau Kecamatan Takeran, Magetan, pada Kamis (18/2) sekitar pukul 17.00 WIB," katanya saat temu media di Mojokerto.
Ia mengatakan saat ditangkap tersangka mencoba kabur, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur hingga melukai kaki kanan dan kirinya.
"Tersangka sudah berkeluarga, tapi dua bulan pisah ranjang dengan istrinya. Dia tidak mempunyai pekerjaan tetap," katanya lagi.
Dia mengatakan, dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni kemeja lengan pendek warna biru, celana jin hitam dan sepatu milik tersangka.
"Kami juga menyita golok yang digunakan tersangka membunuh korban, serta helm dan sepeda motor milik tersangka," ujarnya.
Pengakuan tersangka, kata dia, senjata tajam berupa golok telah disiapkan oleh tersangka dan disimpan di dalam tas punggung.
"Senjata tajam itu disiapkan untuk membunuh korban," ujarnya pula.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rahmawati Laila menjelaskan, saat ditangkap, pelaku bersembunyi di rumah teman masa kecil ibunya di Kabupaten Magetan.
"Orang tua tersangka menitipkannya ke teman masa kecil ibunya yang bekerja di Magetan, Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau ancaman hukuman mati," ujar dia.
Pembunuhan ini terjadi pada 4 Februari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah pijat Berkah, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Korban tewas di lokasi akibat luka tusuk benda tajam di leher.