Situbondo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, Jawa Timur, kembali menangkap dua orang pria yang diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
"Dua orang tersangka pengedar sabu-sabu yakni, tersangka inisial YH (33) dan tersangka inisial FR (28), keduanya asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo," kata Wakapolres Situbondo Kompol Zein Maward di Situbondo, Sabtu.
Pengungkapan dua tersangka yang diduga pengedar dan sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu ini, katanya, bermula dari tersangka YH yang ditangkap petugas di pinggir jalan raya Desa Kotakan.
Dari penangkapan YH, petugas Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,17 gram, dan satu buah alat menghisap sabu-sabu atau bong.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Kompol Zein, polisi berhasil menangkap tersangka FR (28). Tersangka FR ditangkap di sebuah rumah, dan sekaligus dengan barang bukti 3,72 gram narkoba jenis sabu-sabu dan juga alat hisap.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau 12 tahun penjara," ucapnya.
Mengenai seorang oknum anggota polisi inisial D yang juga terlibat kasus narkoba pada akhir tahun 2020, Kompol Zein menambahkan, saat ini sudah dalam tahap penyidikan tahap kedua atau proses penyerahan ke penyidik kejaksaan.
"Kami tidak pandang bulu, kalaupun ada oknum anggota kami terlibat kasus narkoba tetap kami proses secara hukum," ucapnya. (*)