Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mulai tadi malam menerapkan Jalan Mayor Jenderal (Mayjend) Sungkono Surabaya sebagai kawasan tertib jaga jarak atau "physical distancing".
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Chandra mengatakan kawasan tertib jaga jarak di Jalan Mayjend Sungkono diberlakukan setiap akhir pekan, yaitu hari Jumat dan Sabtu.
"Penutupan dimulai malam pukul 22.00 hingga pagi keesokan harinya pukul 08.00 WIB setiap Jumat dan Sabtu," ujarnya saat ditemui di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya, Jumat malam.
Dia menjelaskan penutupan tersebut diterapkan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita tahu masa PPKM di Kota Surabaya berakhir tanggal 8 Februari mendatang. Jika PPKM diperpanjang maka penerapan kawasan tertib jaga jarak di Jalan Mayjend Sungkono juga akan terus diberlakukan," ucapnya.
Sebelumnya kawasan tertib jaga jarak selama masa PPKM terlebih dahulu diberlakukan di Jalan Tunjungan dan Raya Darmo Surabaya.
Kasatlantas AKBP Teddy mengevaluasi penarapan kawasan tertib jaga jarak di Jalan Tunjungan dan Raya Darmo Surabaya hingga kini berjalan dengan baik dan dinilai efektif menekan mobilitas masyarakat.
"Sekarang kita tambah kawasan tertib jaga jarak dengan menutup Jalan Mayjend Sungkono Surabaya. Intinya bertujuan agar lebih menekan mobilitas dan aktivitas masyarakat demi mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19," katanya. (*)