Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Pije selaku terdakwa pembakar mobil mewah warna putih nopol W-1-VV milik penyanyi dangdut Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan pada sidang yang berlangsung secara daring.
Baca juga: Pelaku pembakaran mobil Via Vallen ditetapkan tersangka
Baca juga: Motif pelaku pembakaran mobil Via Vallen karena sakit hati
Baca juga: Pelaku pembakaran mobil Via Vallen ditetapkan tersangka
Baca juga: Motif pelaku pembakaran mobil Via Vallen karena sakit hati
Vonis terhadap peaku pembakaran mobil Via Vallen tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Majelis menilai vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.
Untuk pertimbangan yang memberatkan, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," tuturnya.
Baca juga: Kasus penggemar bakar mobil Via Vallen, menurut psikolog
Baca juga: Kasus penggemar bakar mobil Via Vallen, menurut psikolog
Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya. "Kami terima," ucap M. Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.
Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum, menyatakan masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu," ujar pengacara terdakwa.
Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta hukum bahwa pembakaran mobil milik biduan Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB.
Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud. Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya itu.