Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan "lockdown" atau menghentikan sementara pelayanan dengan menutup kantor setelah belasan karyawannya dinyatakan terinfeksi virus corona (COVID-19).
Ini adalah "lockdown" ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya selama masa pandemi COVID-19.
Baca juga: PN Surabaya "lock down" akibat sebelas pegawai positif COVID-19
Baca juga: Puluhan pegawai Pengadilan Negeri Kota Malang positif COVID-19
Baca juga: PN Kota Kediri "lockdown" setelah ada pegawai terpapar COVID-19
Pengadilan Negeri Surabaya "lockdown" untuk ketiga kalinya
Selasa, 19 Januari 2021 18:57 WIB
![Pengadilan Negeri Surabaya](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2021/01/19/adil-2.jpg)
Suasana lengang di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/1/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.