Surabaya (ANTARA) -
Pengadilan Negeri Surabaya lock down sejak hari ini hingga 22 Januari menyusul adanya sebelas pegawai yang positif COVID-19 usai dilakukan uji usap massal.
Humas PN Surabaya Martin Ginting dalam keterangan tertulis Senin mengatakan hasil tes usap pada 13 Januari diketahui ada sebelas pegawai yang positif terpapar COVID-19.
Video oleh Hanif Nashrullah
Video oleh Hanif Nashrullah
"Sebelas orang yang positif terpapar dan terbanyak adalah dari kalangan panitera pengganti," katanya.
Sehingga, kata dia, akumulasi jumlah pegawai PN Surabaya yang terpapar virus saat ini berjumlah 15 orang termasuk empat orang yang sudah dirawat sebagai pasien COVID-19 sebelum dilakukan uji usap.
"Atas dasar kondisi tersebut maka Kepala PN Surabaya, Bapak Joni melaporkan kepada Pengadilan Tinggi Jatim dan mendapatkan arahan untuk melakukan lock down di PN Surabaya mulai hari ini sampai 22 Januari," katanya.
Menurut Kepala Pengadilan Negeri Surabaya, kata dia, keselamatan ASN PN Surabaya maupun masyarakat pengguna jasa PN Surabaya adalah menjadi pertimbangan utama dalam lock down ke-3 ini.
"Diharapkan dengan adanya lock down ini, maka PN Surabaya telah mengakomodir kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus di lingkungan PN Surabaya," ucap dia.
Ia mengatakan, hal itu penting karena sebelum COVID-19 maupun setelahnya, intensitas kunjungan publik ke PN Surabaya sangat tinggi, sehingga kerumunan massa pada jam pelayanan sangat potensi sebagai pusat penyebaran virus.
"Apalagi pengguna jasa pengadilan berasal dari berbagai daerah, sehingga Kepala Pengadilan Negeri Surabaya merasa penting dihentikan pelayanan publik untuk sementara waktu," katanya. (*)