Surabaya (ANTARA) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, menyoal penyegelan rumah hiburan umum (RHU) berupa kafe Holywings Gold saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beberapa hari lalu yang dinilai tanpa koordinasi dengan Satpol PP Surabaya.
"Penertiban jangan dilakukan dengan pendekatan kekuasaan yang lebih tinggi tingkatannya. Harusnya melakukan komunikasi dengan pemerintah kota," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krisna saat rapat dengar pendapat daring terkait penindakan protokol kesehatan di ruang komisi A DPRD Surabaya, Senin.
Hasil dari rapat dengar pendapat tersebut, Ayu menilai bahwa penyegelan Satpol PP Jatim kurang berkoordinasi baik dengan Satpol PP Kota Surabaya. Untuk itu, ia menyayangkan tindakan Satpol PP Provinsi Jatim yang melakukan penertiban tanpa berkoordinasi dengan pemerintah kota.
"Penertiban jangan dilakukan dengan pendekatan kekuasaan yang lebih tinggi tingkatannya. Harusnya melakukan komunikasi dengan pemerintah kota," ujarnya.
Ayu juga menegaskan supaya kasus seperti ini tidak lagi terulang. "Kita sepakat dengan penindakan di massa PPKM. Tapi jangan mentang-mentang punya kekuasaan yang levelnya lebih tinggi," katanya.
Meski demikian, ia juga menyoroti sikap Satpol PP Kota Surabaya yang kurang responsif terhadap penegakan Perwali terkait penegakan protokol kesehatan di massa PPKM.
"Idealnya yang bertindak itu Satpol PP Kota Surabaya. Apalagi anggota mereka banyak yang perempuan yang lebih cocok menangani kafe dan restoran. Mereka lebih luwes," katanya.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto saat dikonfirmasi wartawan mengaku jika belum ada koordinasi sebelumnya, tetapi pihak Satpol-PP Jatim hanya mengirim surat permintaan bantuan personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Satpol Jatim buat surat diterima tanggal 13 Januari untuk bantuan personel PPNS. Satpol kita tidak bisa penuhi karena PPNS hanya tiga orang dan sudah digunakan untuk operasi giat dengan Polrestabes Surabaya dan Polres KP3 tiap malam mulai pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB," katanya.
Tanpa koordinasi, tindakan Satpol PP Jatim segel RHU di Surabaya dipersoalkan
Senin, 18 Januari 2021 17:13 WIB