Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 4.322 orang di Surabaya ditindak dalam operasi yustisi protokol kesehatan selama pandemi virus corona (COVID-19). Denda yang diperoleh dari seluruh pelanggar senilai Rp199,28 juta, selain juga harus membayar biaya perkara senilai total Rp9,14 juta.
Baca juga: Razia "Swab Hunter" setelah libur panjang
Baca juga: Tim penegak disiplin protokol kesehatan di Sampang gencarkan razia
Baca juga: Seratusan warga Sidoarjo terjaring razia protokol kesehatan
Sebanyak 4.322 orang di Surabaya ditindak dalam operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19
Rabu, 30 Desember 2020 17:43 WIB