Surabaya (ANTARA) - Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar di Surabaya selama pandemi virus corona (COVID-19) telah menindak sebanyak 4.322 orang pelanggar, menurut data di kejaksaan negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto memastikan seluruh pelanggar ditindak dengan membayar denda, yang total nilainya sebesar Rp199,28 juta.
"Selain itu, para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 juga harus membayar biaya perkara senilai total Rp9,14 juta," katanya saat konferensi pers secara virtual di Surabaya, Selasa.
Namun, Anton menandaskan tercatat sampai hari ini, dari seluruh pelanggar yustisi protokol kesehatan COVID-19 yang telah membayar sebanyak 3.252 perkara, dengan nilai denda yang sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp152,45 juta, serta biaya perkara yang telah disetor ke kas negera Rp6,75 juta.
"Itu setoran denda perkara pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang sudah dibayar dari Januari sampai Desember 2020," ujarnya.
Anton mengungkapkan penindakan berupa denda pada operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 menjadi bagian dari pendapatan keuangan negara dari perkara yang ditangani Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Setoran denda masuk kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNPB," ucapnya.
Kajari Anton lebih lanjut menginformasikan masih ada satu lagi perkara pelanggaran protokol kesehatan yang masih dalam proses penyidikan di kepolisian.
"Perkaranya adalah melawan petugas COVID-19. Sudah pelimpahan berkas perkara tahap satu. Jadi sekarang masih dalam proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian ke kejaksaan," katanya.
Operasi yustisi protokol kesehatan di Surabaya menindak 4.322 orang
Selasa, 29 Desember 2020 17:48 WIB
Setoran denda masuk kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak