Kediri (ANTARA) - Manajemen RSUD Gambiran Kota Kediri Provinsi Jawa Timur melayani masyarakat umum yang membutuhkan tes cepat antigen secara mandiri sebagai persyaratan selama perjalanan di masa pandemi COVID-19 yang hasilnya keluar dalam 15 menit.
"Semua masyarakat yang membutuhkan bisa datang ke RSUD Gambiran setiap hari kerja, Senin-Jumat. Pengambilan sampel pada pukul 09.00 WIB-11.00 WIB," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Kediri dr Fauzan Adima di Kediri, Rabu.
Pihaknya mengungkapkan prosedur bagi warga yang hendak melakukan rapid test antigen dengan mendaftar ke loket pendaftaran rawat jalan RSUD Gambiran Kediri untuk reservasi dengan membawa identitas diri. Kemudian, yang bersangkutan menunggu antrean untuk melakukan tes. Untuk besarnya tarif setiap peserta yang ikut rapid test antigen adalah Rp250.000.
Menurut Fauzan, hasil tes cepat antigen ini juga cukup singkat yang bisa diketahui 15 menit kemudian. Surat keterangan dari hasil tes cepat tersebut bisa digunakan untuk melengkapi dokumen perjalanan. Namun, jika yang bersangkutan ternyata positif COVID-19 akan diisolasi dengan melihat kondisinya.
Ia mengungkapkan fasilitas tes cepat antigen ini merupakan layanan dari RSUD Gambiran Kediri untuk warga yang memiliki kepentingan mendesak harus bepergian ke luar kota selama liburan Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/ kabupaten/ kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk pejalan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pejalan yang menggunakan semua moda transportasi umum maupun pribadi wajib mengisi e-HAC Indonesia, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Sementara itu, di Kediri, pemerintah daerah telah mengeluarkan Surat Edaran No.443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam SE tersebut, diimbau warga untuk tetap di rumah selama liburan dan tidak keluar kota kecuali ada keperluan yang sangat penting.
Selama dua pekan terakhir, kasus COVID-19 juga mengalami kenaikan yang cukup drastis. Selama dua pekan terakhir hampir 300 persen dibandingkan bulan lalu.
"Kalau biasanya penambahan sebulan hanya 10-20 orang, sekarang sebulan sampai 100 orang. Itu warga dengan KTP Kota Kediri semua. Ini salah satu karena efek libur panjang Oktober lalu dan akhirnya dua pekan berikutnya pertengahan November itu tambah banyak dan terus bertahan sampai hari ini. Jadi, ini transmisi lokal," kata dr Fauzan.
Di Kota Kediri, data kasus COVID-19 per Selasa (22/12) mencapai 629 yang terkonfirmasi positif COVID-19. Kasus yang suspect ada 132 dan yang probable 28 orang.
RSUD Gambiran Kediri layani tes cepat antigen 15 menit keluar hasil
Rabu, 23 Desember 2020 22:10 WIB