Surabaya (ANTARA) - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang biasa beraksi di wilayah Lumajang.
"Empat orang pelaku curas yang berhasil ditangkap ini adalah AH berusia 31 tahun, AK usia 31 tahun, ZD usia 26 tahun, dan SM berusia 43 tahun. Mereka semua merupakan warga Lumajang, Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin.
Dalam aksinya, keempat pelaku curas ini mengintai rumah-rumah yang ditinggali orang tua. Mereka membawa senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korban.
"Keempat pelaku curas saat menjalankan aksinya selalu membawa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korbannya. Selanjutnya, korban disekap dan kemudian mengambil barang milik korban yang ada di rumah, terutama barang berharga," katanya.
Kombes Truno menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya empat laporan polisi yang terjadi sejak bulan November sampai Desember 2020.
Selanjutnya, anggota Ditreskrimum Polda Jatim bergerak untuk menangkap para pelaku.
Atas perbuatannya, keempat pelaku curas dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kepada mereka kami lakukan proses penahanan dan kami sita barang bukti untuk proses peradilan berikutnya," ujarnya.
Polda Jatim bekuk komplotan pelaku "curas" asal Lumajang
Senin, 21 Desember 2020 18:01 WIB