Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang dilayangkan Cawali dan Cawawali Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait alat peraga kampanye (APK) bergambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Anggota KPU Surabaya Agus Turcham di Surabaya, Sabtu, mengatakan dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut memang digugurkan.
"Sesuai aturan PKPU, tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Wali Kota Risma, selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai," katanya.
Gugatan Machfud-Mujiaman dengan Nomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. yang didaftarkan pada 4 November 2020 tersebut ditolak oleh PN Surabaya pada 8 Desember 2020. Detil perkara sampai putusannya pun telah diunggah di laman SIPP PN Surabaya.
Adapun bunyi putusan dari PN Surabaya yakni "Menyatakan gugatan Para Penggugat Nomor : 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret gugatan para penggugat dari register perkara perdata yang sedang berjalan,".
Selain itu, PN Surabaya menghukum para penggugat yaitu Machfud Arifin dan Mujiaman, untuk membayar biaya perkara dari permasalahan tersebut. Berikut bunyi putusan PN Surabaya "Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga penetapan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp351.000,".
Seperti diketahui, pada 4 November 2020, Machfud-Mujiaman melalui kuasa hukumnya, Sehid, S.H. mendaftarkan gugatan di PN Surabaya. Pasangan calon yang diusung delapan partai tersebut mempersoalkan tampilnya foto Tri Rismaharini di APK paslon Eri Cahyadi dan Armuji.
Adapun bunyi gugatan Machfud-Mujiaman adalah "Menyatakan materi dan desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi–Armuji yang memuat gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ialah melanggar hukum dan prinsip demokratis pelaksanaan pemilihan,".
Sebelum menggugat di PN Surabaya, Machfud-Mujiaman juga telah menggugat KPU terkait masalah tersebut ke Bawaslu Surabaya. Setelah melalui serangkaian sidang, Bawaslu Surabaya telah menolak gugatan tersebut.
Sementara itu, Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya Tomuan Sugiarto mengatakan, sejak awal, memang Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Wali Kota Risma.
"Saat pembahasan desain APK di KPU Surabaya, mereka sudah mendebat. Lalu di bawa ke KPU Jatim. Tak puas di bawa ke KPU RI dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu, dan kemudian juga ditolak Bawaslu," kata Tomuan.
Menurut dia, soal APK, sudah ada aturannya di dalam Peraturan KPU, yaitu dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Intinya tidak melanggar aturan jika foto pejabat dipasang di APK selama yang bersangkutan adalah pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai, yaitu Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan," ujarnya.
Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo. (*)