Beijing (ANTARA) - Pemerintah Taiwan memperpanjang penangguhan kedatangan pekerja migran Indonesia hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC) pada Rabu (16/12), mengatakan kebijakan itu diambil karena Indonesia dianggap belum bisa memenuhi akurasi hasil tes COVID-19.
Pada 4 Desember, Taiwan mengumumkan penangguhan sementara kedatangan pekerja migran Indonesia hingga 17 Desember.
Saat itu, CECC menyatakan diperpanjang atau tidaknya penangguhan tergantung pada situasi di Indonesia.
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat sekaligus Kepala CECC Chen Shih Chung mengatakan penanganan COVID-19 di Indonesia tidaklah mudah karena kasusnya bisa mencapai 6.000 orang per hari.
Problem lainnya adalah akurasi hasil tes COVID-19 di Indonesia memperburuk keadaan, kata Chen seperti dikutip Kantor Berita CNA.
Pada Oktober, 11 orang pekerja migran Indonesia dinyatakan positif COVID-19 setibanya di Taiwan, padahal dua orang di antaranya memiliki hasil tes usap negatif di Indonesia.
Pada November, 42 dari 81 orang pekerja migran Indonesia hasil tes usapnya positif setibanya di Taiwan. Kemudian pada 1-15 Desember, 32 dari 40 orang pekerja migran Indonesia yang baru tiba di Taiwan juga dinyatakan positif terjangkit corona.
CECC dan kantor perwakilan Taiwan di Indonesia sudah mengomunikasikan masalah itu kepada pihak berwenang di Indonesia, namun tidak ada kemajuan dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Taiwan mengenai akurasi tes usap, ujar Chen.
CECC akan memantau terus situasi di Indonesia sebelum memutuskan mencabut penangguhan tersebut.
Kementerian Tenaga Kerja Taiwan (MOL) menyatakan bahwa para majikan yang awalnya berencana mempekerjakan pekerja migran Indonesia telah beralih mempekerjakan migran dari Vietnam, Filipina, dan Thailand, namun harus menyertifikasi ulang kontrak kerja.