Kami berharap pandemi bisa segera teratasi di tahun 2021 dan Barata siap untuk kembali tumbuh seperti tahun-tahun sebelumnya
Surabaya (ANTARA) - Rapat Umum Pemegang Medium Term Notes (RUPMTN) PT Barata Indonesia (Perseo) menyepakati usulan restrukturisasi yang ditawarkan dengan mendapatkan persetujuan penundaan pelunasan tenor 2 tahun dari jatuh tempo asli. 

Vice President Capital Market Service Bank Bukopin, Agus Purwanto dalam keterangan persnya yang diterima di Surabaya, Rabu menyebutkan, RUPMTN PT Barata Indonesia (Persero) secara kuorum telah menyetujui usulan restrukturisasi tersebut. 

"Hal ini akan dilanjutkan dengan add perjanjian MTN dan disampaikan ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)," tutur Agus. 

Sementara itu, PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) dalam hal ini berperan sebagai agen pemantau penerbitan MTN PT Barata Indonesia (Persero).

Menanggapi hasil itu, Direktur Utama Barata lndonesia Fajar Harry Sampurno mengapresiasi persetujuan ini sebagai aksi korporasi dalam menjaga likuiditas dan memperkuat modal kerja. 

"Kami berharap pandemi bisa segera teratasi di tahun 2021 dan Barata siap untuk kembali tumbuh seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar Harry, panggilan akrab Fajar Harry Sampurno 

Barata sebagai BUMN Industri Manufaktur merupakan sektor strategis sebagai motor penggerak dalam transformasi ekonomi untuk bangkit setelah pandemi. 

Untuk itu penting bagi Perseroan bertransformasi dan adaptif dalam menjawab tantangan ini. 

Lebih lanjut, Harry mengatakan optimistis kinerja perseroan dapat segera bangkit seiring dengan optimisme pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

Kondisi ini diharapkan dapat mendorong proyek pembangunan di berbagai industri kembali menggeliat sehingga berdampak pada peluang pendapatan perseroan. (*)

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026