Tulungagung (ANTARA) - Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung melarang semua jenis kegiatan yang berpotensi menjadi titik kerumunan massa di empat desa yang ditetapkan sebagai zona merah.
"Keputusan ini kami ambil setelah melihat perkembangan kasus yang terus meningkat dalam beberapa hari terakhir," kata Camat Kedungwaru yang juga merangkap sebagai Ketua Satgas COVID-19 setempat, Hari Prastijo di Tulungagung, Kamis.
Empat desa yang menjadi kawasan zona merah adalah Desa Rejoagung, Kedungwaru, Ngujang, dan Gendingan.
Khusus untuk Desa Rejoagung, pihaknya melakukan pengetatan protokol kesehatan yang lebih. Dua lingkungan setingkat rukun warga (RW) di dua dusun Desa Rejoagung dilakukan pembatasan sosial hingga 14 hari ke depan.
Hal ini diberlakukan menyusul tingginya angka terkonfirmasi COVID-19 di dua RW tersebut.
Berdasar data perkembangan kasus di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tulungagung, angka orang terkonfirmasi positif COVID-19 di dua daerah itu terus bermunculan.
Hingga Kamis (26/11) sore, data Satgas COVID-19 Kedungwaru mencatat ada 25 warga di dua lingkungan itu terkonfirmasi positif corona.
"Pembatasan sosial diperketat dan mulai berlaku malam ini. Semua demi memutus rantai penukaran agar wabah tidak semakin menyebar," katanya.
Dari pemetaan yang dia lakukan, sebagian besar kasus positif COVID-19 berasal dari kluster pabrik rokok, dan menurunkan transmisi ke kluster keluarga.
Rapid test atau tes cepat COVID-19 kemudian diberlakukan secara massal di dua RW tersebut.
Selain di Rejoagung, pihaknya juga melakukan tes cepat masal di Gendingan. Di Desa Gendingan ini ada sekitar 29 orang yang di rapid test.
Mereka yang dirapid merupakan kontak erat dari pasien yang positif COVID-19.
Langkah ini, ia sebut sebagai langkah deteksi dini atau pelacakan guna segera memutuskan sebaran COVID-19.
"Di Desa Gendingan ada sebanyak 29 orang yang kami rapid. Mereka yang kami rasa punya kontak erat dengan pasien terkonfirmasi," tegasnya.
Kemudian, ia juga meminta seluruh desa di Kecamatan Kedungwaru untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
Satgas COVID-19 Tulungagung larang hajatan di empat desa zona merah
Kamis, 26 November 2020 23:55 WIB