Kediri (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Jawa Timur, menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang merupakan usulan dari Pemerintah Kota Kediri.
"Dari 30 anggota DPRD yang sudah menandatangani daftar hadir berjumlah 22 orang, maka sesuai Peraturan DPRD Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2020 pasal 102 kuorum telah terpenuhi. Dari pendapat akhir fraksi-fraksi, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Kediri dapat menerima dan menyetujui tiga Raperda," kata Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto di Kediri, Selasa.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar berharap dengan persetujuan itu dapat mempercepat langkah dan kebijakan untuk mencapai sasaran strategis pembangunan daerah sesuai amanat RPJMD Tahun 2020-2024.
"Telah dibahas dan dicermati secara rinci pasal demi pasal oleh anggota DPRD yang ada dalam pansus dan badan anggaran, semua pihak telah memberikan argumentasi dalam aspirasinya. Semua pihak juga telah mengakomodasikan berbagai pandangan sekaligus melahirkan saran dan masukan sehingga tercermin musyawarah untuk memperoleh mufakat. Tentu menjadi harapan kita bersama agar setelah penetapan Raperda ini seluruh pihak terutama eksekutif dan legislatif dapat mendukung pelaksanaan Perda yang telah kita setujui bersama, secara konsekuen dan konsisten," kata Wali Kota.
Mas Abu, sapaan akrabnya juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri yang telah melakukan kajian dari segala aspek sehingga hal ini dapat dijadikan payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Kediri.
Sementara itu, delapan fraksi di DPRD Kota Kediri yakni fraksi PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, Karya Nurani dan Keadilan Pembangunan menerima dan menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Kediri.
Tiga Raperda yang disetujui menjadi Perda yakni Raperda APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda perubahan kedua atas Perda Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Raperda perubahan ketiga atas Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. (*)
DPRD setujui usulan raperda Pemkot Kediri
Selasa, 24 November 2020 19:48 WIB