Jember (ANTARA) - Pelaksana tugas Bupati Jember A. Muqit Arief memastikan segera menjalankan rekomendasi Menteri Dalam Negeri mengenai Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) yang dikembalikan pada 2016 sehingga berdampak pada pengembalian jabatan sebanyak 385 aparatus sipil negara.
"Insya Allah persoalan SOTK dalam minggu ini bisa kami eksekusi dan kami sangat ekstra hati-hati karena menyangkut nasib ratusan pejabat," katanya usai bertemu dengan pimpinan DPRD Jember, Jumat.
Mendagri memberikan rekomendasi atas pemeriksaan khusus yang dilakukan tim Kemendagri kepada Pemkab Jember pada 11 November 2019, di antaranya meminta Bupati Jember Faida untuk mencabut 15 keputusan bupati tentang pengangkatan dalam jabatan.
Kemudian satu keputusan bupati tentang demisioner jabatan dan satu keputusan bupati terkait pengangkatan kembali pejabat yang dilakukan demisioner, sehingga sebanyak 385 pejabat akan menempati kembali jabatan lamanya sesuai dengan SOTK tahun 2016.
Selain itu, Mendagri juga meminta agar 30 peraturan bupati tentang KSOTK yang diundangkan pada Januari 2019 dikembalikan kepada Perbup KSOTK tahun 2016.
Rekomendasi Mendagri tersebut belum dijalankan oleh Bupati Faida yang kini menjalani cuti kampanye karena mencalonkan kembali sebagai calon petahana dalam Pilkada Jember 2020.
"Kami berharap saat melakukan eksekusi pengembalian KSOTK nanti jangan sampai ada pejabat yang turun eselon, sehingga kami sangat hati-hati," tuturnya.
Menurut dia, pengembalian jabatan kepada 385 orang sesuai KSOTK 2016 tersebut akan dilakukan secara serentak karena kalau dilakukan secara bertahap dikhawatirkan akan menjadi gaduh nantinya.
Sementara Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano mengatakan Pemkab Jember melakukan rapat secara maraton selama hampir dua pekan dengan pejabat Pemprov Jatim dan Irjen Kemendagri terkait dengan pengembalian KSOTK 2016.
"Total pejabat yang terdampak pada pengembalian KSOTK 2016 sebanyak 385 orang yang terdiri dari eselon II, III, dan IV, namun nantinya tidak ada pelantikan dan hanya memberikan SK kepada mereka sesuai hasil pemeriksaan khusus Kemendagri," ujarnya.
Ia menjelaskan pelaksanaan rekomendasi Mendagri tersebut dilakukan secara maraton, agar peraturan daerah (Perda) APBD 2020 dan APBD 2021 bisa segera dibahas.
"APBD 2020 dan APBD 2021 menggunakan KSOTK 2016 dengan pejabat yang menempati jabatannya sebelum 3 Januari 2020, sehingga pembahasan APBD diharapkan tuntas sebelum jabatan Plt Bupati Jember habis," katanya.
Plt Bupati Jember segera jalankan rekomendasi Mendagri soal KSOTK
Jumat, 6 November 2020 22:37 WIB