Surabaya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Selasa, memusnahkan 11 kilogram barang bukti sabu-sabu yang disita dari empat orang tersangka dan dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda beberapa waktu lalu.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha di sela pemusnahan mengatakan barang bukti tersebut disita dari empat orsng tersangka yakni Ridwan (36), asal Sokobanah, Sampang, Suwoto (45), asal Kencong, Jember, Septian (24), asal Ungaran, Semarang dan Budi Hartono, Probolinggo.
"Untuk Ridwan, Suwoto, dan Septian merupakan satu sindikat yang dibongkar di Ruko Puri Gunung Anyar Regency dengan barang bukti sabu-sabu total 8 kilogram yang dikemas dalam bungkusan pupuk tumbuhan magnesium chelate," katanya.
Sedangkan Budi Hartono, diamankan dengan 3 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam satu buah kotak kardus yang berisi stop kontak. Budi ditangkap di Bandara Juanda.
"Mereka sama-sama jaringan narkoba Malaysia," kata Bambang.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan Ridwan dan Suwoto merupakan kurir, sedangkan Septian bertindak menjaga gudang sabu tersebut.
"Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat soal pengiriman sabu-sabu di Surabaya dan Madura," kata Bambang.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga ke Jember. Setelah melakukan pengintaian, didapati dua tersangka yakni Ridwan dan Suwoto yang berasal dari Sampang dan Jember melakukan pengiriman ke Surabaya. Sabu-sabu yang dibungkus magnesium itu berasal dari jaringan Malaysia.
"Dalam penggerebekan tersebut ditemukan tujuh karton besar sabu-sabu yang dibungkus magnesium," ujarnya.
Tersangka Suwoto mengaku disuruh seseorang untuk mengambil sebuah barang dengan imbalan Rp30 juta. Namun, dia tidak mengetahui barang apa yang diambilnya dan tidak mengetahui jika barang yang dia kirim adalah sabu-sabu.
"Saya tidak tahu barang apa. Saya hanya disuruh ambil. Masalah sabu saya kurang paham. Baru ambil satu kali (menjadi kurir sabu)," katanya.
Sementara Budi Hartono ditangkap petugas Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Selasa, (22/9). Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan TKI tersebut.
Budi merupakan penumpang pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur (KUL)-Surabaya (SUB) dan mendarat di Terminal 2 Juanda, pada Selasa, (22/9/2020) sekitar pukul 10.40 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 29 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga Methampetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam lamp switched socket outlet (stop kontak sakelar lampu).
Totalnya seberat 3.045 gram. Petugas akhirnya melakukan pemeriksaan uji laboratorium. Hasilnya, barang tersebut positif narkotika golongan A jenis methampetamine.