Surabaya (ANTARA) - Pimpinan DPRD Kota Surabaya menyoroti adanya dugaan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya hingga camat menjadi tim sukses salah satu Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya di Pilkada Surabaya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya A.H. Thony di Surabaya, Sabtu, mengatakan pihaknya mendapatkan pesan berantai melalui whatsapp (WA) tentang susunan tim sukses paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi dan Armuji yang berasal dari kalangan ASN.
"Kalaulah memang benar, hal ini merupakan pencideraan publik dalam berdemokrasi yang seharusnya bersifat jujur, adil, transparan, demokratis dan bermartabat," katanya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap UU dan Peraturan yang mengundangkan atau mengatur tentang netralitas ASN, seperti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut dia, di dalam peraturan tersebut sudah jelas bahwa ASN wajib menjaga netralitas dan bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Disiplin PNS serta masih banyak yang lain.
Dari peraturan itu juga telah disiapkan sanksi yang di antaranya tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dengan hukuman disiplin ringan maupun hukuman berat atau pemberhentian dengan hormat untuk mengantisipasi ketidaknetralan ASN.
Terkait beredarnya pesan WA berantai ini, politikus Partai Gerindra meminta kepada Komisi A untuk segera mengundang seluruh nama yang tercantum dengan tidak lupa juga menghadirkan pihak inspektorat.
Hal ini, lanjut dia, dilakukan untuk mengetahui dan mengklarifikasi kebenaran berita yang beredar sekaligus dalam upaya pencegahan polemik di Pilkada Surabaya 2020 yang saat ini sudah masuk dalam tahapan kampanye.
Andaikata berita ini benar, menurut Thony, harus segera dilakukan penindakan sesuai UU yang berlaku. Namun apabila tidak terbukti kebenarannya maka Thony meminta segera dilakukan penandatanganan pakta integritas kepada pejabat eselon di seluruh tingkatan Pemkot Surabaya.
Selain itu, Thony juga meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk dapat melakukan pembinaan kepada jajarannya terkait upaya menjaga marwah netralitas para ASN dalam menciptakan demokrasi yang bermartabat.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan informasi yang beredar di aplikasi percakapan whatsapp itu diduga sengaja dibuat oleh orang tak bertanggung jawab.
"Intinya nama-nama ASN pemkot yang disebut menjadi tim sukses salah satu paslon dalam Pilkada Surabaya yang beredar di whatsapp itu hoaks atau tidak benar," katanya.
Menurut Febri, ASN itu harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis dalam kontestasi Pilkada. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, maupun Pilpres," kata dia.
Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo. (*)