Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan tidak menemukan adanya pelanggaran tata niaga tembakau yang dilakukan oleh pihak pabrikan sehingga praktik jual beli tembakau sudah sesuai dengan ketentuan.
"Berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang kami lakukan, semuanya berjalan normal dan tidak ditemukan adanya pelanggaran," kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Pamekasan, Kamis malam, menjelaskan hasil sidak yang dilakukan pemkab.
Bupati mengatakan inspeksi dalam rangka meninjau praktik jual beli tembakau pada musim panen kali ini digelar di dua gudang pembelian tembakau, yakni gudang PT Djarum dan Gudang PT Alliance One Indonesia (AOI) di Jalan Raya Nyalaran Pamekasan.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Pemkab Pamekasan dalam hal praktik jual beli tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura, antara lain tentang pengambilan sampel dan ketentuan berat bungkus tembakau (tikar).
Ketentuan pengambilan sampel tembakau, sebagaimana dalam ketentuan itu, tidak boleh lebih dari satu kilogram. Potongan berat tikar dua kilogram untuk kemasan dengan berat 50 kilogram, sedangkan untuk berat di atas 50 kilogram, potongan tikarnya tiga kilogram.
"Kami juga memantau secara langsung harga jual tembakau di dua gudang yang kami sidak (inspeksi mendadak) dan harganya, sesuai tergolong mahal," kata dia.
Ia mengatakan harga jual tembakau di Pamekasan sudah ada yang melebihi biaya pokok produksi (BPP), yakni antara Rp36 ribu hingga Rp42 ribu per kilogram.
Jenis tembakau sawah seharga Rp32 ribu, tembakau tegal sebesar Rp41 ribu, sedangkan untuk tembakau dibeli pihak pabrikan sebesar Rp54 ribu.
Meski tidak menemukan adanya pelanggaran, ia meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan menugaskan pemantau tetap di masing-masing gudang di Pamekasan.
"Kalau ada pemantau tetap, semua jenis kegiatan di gudang bisa terpantau terus. Ini demi untuk memperjuangkan kepentingan petani di Pamekasan," katanya.