Malang (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang akan menerapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 terhadap warga Kota Malang, Jawa Timur, yang melanggar protokol kesehatan pada saat beraktivitas di luar rumah.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa sanksi tersebut akan diberikan kepada warga Kota Malang, yang pada saat melakukan aktivitas di luar rumah, tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
"Kepatuhan warga Kota Malang masih 60-65 persen untuk menggunakan masker. Penegakan hukum disiplin akan kita kuatkan. Untuk Kota Malang, denda yang diterapkan sebesar Rp100 ribu," kata Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.
Sutiaji menjelaskan Pemerintah Kota Malang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda), akan melakukan operasi pendisiplinan penegakan protokol kesehatan di berbagai tempat yang ada di Kota Malang.
Sutiaji menambahkan penerapan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tersebut, masih menunggu surat tugas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, lanjut Sutiaji, juga menunggu rampungnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.
"Kalau surat tugasnya sudah ada, maka akan kita lakukan secepatnya (pemberian sanksi denda)," tambah Sutiaji.
Pemerintah Kota Malang akan melakukan operasi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan secara terus-menerus. Diharapkan, dengan diperkuatnya penegakan aturan tersebut, bisa meningkatkan kedisiplinan warga Kota Malang.
Pada Operasi Yustisi yang dilakukan pada Senin (14/9), warga yang kedapatan melanggar aturan masih diberikan teguran tertulis. Nantinya, setelah Pemkot Malang mengantongi surat tugas dan rampungnya revisi peraturan daerah, warga yang melanggar akan diberikan sanksi denda.
Di wilayah Kota Malang, tercatat ada sebanyak 1.603 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 144 orang dilaporkan meninggal dunia, 1.071 orang dinyatakan sembuh, dan sisanya berada dalam perawatan.
Sanksi denda pelanggar protokol kesehatan juga diberlakukan di Kota Malang
Senin, 14 September 2020 16:52 WIB