Trenggalek (ANTARA) - Petahana Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memastikan hasil tes usap PCR miliknya dan pasangannya, Syah Natanegara, telah diserahkan ke panitia pendaftaran di KPU Trenggalek dengan keterangan negatif COVID-19.
Kepastian itu disampaikan Nur Arifin kepada wartawan di Trenggalek, Sabtu, menanggapi pengumuman KPU Trenggalek untuk menunda beberapa tahapan penyelenggaraan pilkada bagi salah satu pasangan calon karena terkonfirmasi positif COVID-19.
"Saya sudah membawa hasil swab negatif. Itu tes usapnya hari Kamis (3/9) pagi, kemudian hasilnya langsung jadi, sehingga hari Jumat (4/9) saat (penyerahan berkas pendaftaran ke KPU) langsung kami bawa," kata Nur Arifin saat dikonfirmasi awak media di Trenggalek.
Surat keterangan bebas COVID-19 milik Nur Arifin diserahkan satu paket bersama berkas-berkas persyaratan pencalonan maupun syarat calon yang ditentukan, bersama paket berkas milik pasangannya, Syah Natanegara.
Arifin memastikan Syah Natanegara juga bebas COVID-19 karena proses pengambilan swab atau tes usap dilakukan bersamaan dan hasilnya juga diterima bersamaan.
"Jadi, kan memang dipersyaratkan untuk membawa hasil swab (test usap) negatif. Jadi dua-duanya kami bawa dan serahkan. Adapun kekurangan karena masih dalam pengurusan adalah surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Niaga," katanya.
Arifin juga memastikan bahwa dirinya dan Syah sudah mengikuti rangkaian tes kesehatan yang digelar di RSAL Surabaya pada 7-8 September.
Keterangan Arifin ini mengklarifikasi pernyataan Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi yang menyatakan ada satu bakal calon pendaftar bursa Pilkada Trenggalek yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum bisa mengikuti tahapan tes kesehatan.
Gembong enggan menyebut nama calon dimaksud, meskipun sekedar inisial. Bahkan saat awak media mendesak dengan menanyakan jam kehadiran pasangan bakal calon ke kantor KPU untuk menyerahkan berkas pendaftaran, Gembong hanya menyebut yang mendaftar pada tanggal 4 September.
Sementara dua pasangan bakal calon sama-sama menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran ke KPU Trenggalek pada 4 September.
Bedanya, pasangan Alfan Riyanto-Zaenal Fanani yang diusung PKB dan PKS datang pertama kali pada Jumat (4/9) pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, sedangkan pasangan petahana Mochamad Nur Arifin-Syah Natanegara yang diusung koalisi tujuh partai politik (PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PPP, Hanura) mendaftar sekitar pukul 14.00 WIB.
Gembong mengatakan salah satu calon dari kedua pasangan calon tersebut ada yang saat pendaftaran belum membawa bukti hasil tes usap (surat keterangan bebas COVID-19), karena alasan hasil uji laboratorium belum keluar.
Pasangan Alfan Riyanto dan Zaenal Fanani sejauh ini belum bisa dikonfirmasi terkait isu COVID-19 ini, demikian halnya dengan tim suksesnya dari PKB maupun PKS. Awak media beberapa kali mencoba mengonfirmasi, namun tak satupun yang bersedia membahas masalah tersebut.