Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa kasus siswa yang terinfeksi COVID-19 di sejumlah daerah tidak terkait dengan kebijakan pemerintah yang mengizinkan pembukaan sekolah untuk zona hijau dan kuning.
"Di Balikpapan, ada satu guru yang terpapar COVID-19 dan ternyata tertular dari tetangganya, dan dia tidak dalam posisi ada di sekolah," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Mendikbud: Sekolah tatap muka harus dengan persetujuan orang tua
Baca juga: 19 SMA/SMK di Tulungagung siap uji coba pembelajaran tatap muka
Guru tersebut ternyata tertular dari tetangganya. Kemudian melakukan isolasi mandiri di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan belajar-mengajar. Bahkan di Balikpapan pun belum dilakukan pembukaan sekolah.
Begitu pun di Papua, lanjut Jumeri, Kemendikbud baru memberikan surat kepada kepala dinas untuk mempersiapkan diri memulai pembelajaran tatap muka.
"Ada laporan terjadi klaster baru di dunia pendidikan dan sebagian beranggapan akibat pembukaan sekolah di zona kuning sehingga terjadi klaster baru. Padahal untuk kasus di Papua, bukan terjadi pada Agustus tetapi akumulasi dari Maret," terangnya.
Baca juga: Jadi percontohan, SMKN 6 Surabaya gelar simulasi pembelajaran tatap muka
Begitu juga yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat, yang mana sebelum melakukan pembukaan sekolah, pemerintah daerah melakukan uji usap dan tes acak di lingkungan pendidikan. Hasilnya, terdapat 14 peserta didik dan delapan guru yang reaktif COVID-19.
"Jadi yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat, ini adalah contoh praktik yang baik dari proses persiapan menghadapi pembukaan tatap muka. Ini contoh yang baik, yang bisa kita sebarkan kepada seluruh pemerintah daerah," jelas dia.
Baca juga: Sekolah dan lembaga bimbingan belajar di Kota Kediri belum diizinkan buka
Ia menegaskan untuk yang di Pontianak, sama sekali belum terjadi pembukaan sekolah. Dengan kata lain, pemerintah daerah memastikan bahwa protokol kesehatan prosedur pembukaan satuan pendidikan tatap muka itu ditaati dengan baik.
Selanjutnya, untuk peristiwa Tulungagung yang mana di sebuah SD di daerah pedalaman dan terpencil. SD tersebut belum melakukan kegiatan tatap muka, dan diketahui bahwa siswa tersebut tidak sedang dalam belajar di sekolah.
Jumeri menjelaskan siswa di SD itu mengalami kesulitan pembelajaran daring maka siswa tersebut dikelompokkan menjadi kelompok-kelompok kecil.
"Kira-kira lima peserta didik setiap kelompok, dan gurunya mendatangi untuk memberikan pelajaran. Nah ada satu peserta didik itu yang reaktif positif tertular dari orang tuanya, karena orang tuanya itu sering bepergian ke berbagai daerah karena orang tuanya pedagang yang berkeliling. Empat siswa lain sudah isolasi, meskipun mereka dites tidak positif atau negatif," terang dia.
Baca juga: Disdik Jatim uji coba pembelajaran tatap muka SMA/SMK pada 18 Agustus
Jumeri menambahkan saat sekolah dibuka maupun ditutup, pasti ada risikonya. Pihaknya tidak menutup mata ada risiko-risiko pada saat terjadi interaksi antara antarmanusia atau antarpeserta didik di satuan pendidikan.
"Begitu juga di Rembang, yang mana penularan bukan dari satuan pendidikan tetapi dari unsur lain di Pemerintah Daerah, yang mana ada pejabatnya yang terinfeksi COVID-19," tegas dia.
Baca juga: Fraksi PSI minta batalkan rencana pembukaan sekolah di Surabaya
Pemerintah melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning. Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan persyaratan disetujui Pemerintah Daerah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.
Pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 persen hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas.
Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per ke las, dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Kemudian untuk sekolah luar biasa yang awalnya lima hingga delapan peserta didik per kelas, menjadi hanya lima peserta didik per kelas. Selanjutnya, untuk jenjang PAUD standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi lima peserta didik per kelas.
Begitu juga untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Jika sekolah di zona kuning dan hijau kembali dibuka, maka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jarak antarpeserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olah raga.