Jember (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur Ahmad Fauzi Zamroni ditangkap di Kabupaten Jember setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan hampir 10 tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penangkapan dilaksanakan oleh tim gabungan dari Tim Pidsus Kejari Surabaya, Tim Intelijen Kejari Surabaya dengan bantuan Tim Kejari Jember di rumah terpidana korupsi P2SEM Ahmad Fauzi Zamroni di Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, pada Selasa (11/8), tanpa perlawanan.
"Memang benar kami membantu Kejari Surabaya untuk menangkap terpidana kasus korupsi P2SEM Jatim di Jember," kata Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Jember, Rabu.
Baca juga: Kejati Jatim Pastikan Penyidikan Korupsi P2SEM Berlanjut
Terpidana korupsi P2SEM Ahmad Fauzi Zamroni dieksekusi berdasarkan putusan PN Surabaya No. 3088/Pid.B/2010/PN SBY dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp415 juta.
Dalam putusan majelis hakim, terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) , pasal 3 jo. pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) KUHP dalam perkara tipikor pelaksanaan P2SEM Jatim pada Panitia Gerakan Surabaya Kesehatan dan Pengabdian Masyarakat pada tahun 2008.
Terhadap terpidana Ahmad Fauzi Zamroni telah dilakukan pencarian oleh jaksa eksekutor, namun tidak diketahui keberadaannya, sehingga jaksa memasukkan terpidana korupsi P2SEM itu sebagai DPO dan menjadi buron selama hampir 10 tahun.
Selama menjadi buron, terpidana korupsi P2SEM Ahmad Fauzi Zamroni selalu berpindah-pindah tempat ke berbagai kota bahkan sampai ke luar pulau Jawa.
Tim Intelijen Kejari Surabaya memperoleh informasi akurat terkait keberadaan terpidana korupsi P2SEM Ahmad Fauzi Zamroni dan melakukan pemantauan selama tiga hari hingga akhirnya dapat dilakukan penangkapan di Kabupaten Jember.
"Setelah dilakukan penangkapan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Jember untuk proses administrasi dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II-A Jember untuk menjalani hukuman," katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II-A Jember Yandi Suyandi mengatakan narapidana korupsi P2SEM tersebut berada di ruangan khusus untuk masa pengenalan lingkungan sebelum ditempatkan bersama narapidana lainnya di Lapas Jember.
"Biasanya masa pengenalan tahanan atau narapidana di Lapas berjalan selama 14 hari, namun kami pantau perilaku narapidana tersebut sebelum ditempatkan bersama narapidana lainnya," ujarnya.