Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mencecar musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan 45 pertanyaan saat diperiksa terkait perkara dugaan penyebaran kabar bohong alias hoaks soal obat COVID-19.
"Kemarin Anji atau pemilik akun YouTube Dunia Manji, diperiksa kurang lebih sekitar 10 jam lebih, dengan 45 pertanyaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.
Yusri mengatakan Anji diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hingga pukul 22.00 WIB.
Terkait materi pemeriksaan terhadap Anji, Yusri menjelaskan beberapa hal yang ditanyakan oleh penyidik Kepolisian, antara lain. soal identitas akun YouTube tersebut dan soal konten wawancaranya.
"Ada beberapa poin penting yang disampaikan, pertama dia mengakui bahwa memang akun tersebut milik dia, jadi akun tersebut adalah milik sodara Anji sendiri, dan juga yang bersangkutan mewawancarai inisial HP," ujarnya
Meski demikian ada beberapa hal terkait materi pemeriksaan yang tidak bisa diungkapkan kepada publik antara lain terkait alasan Anji mengunggah konten tersebut.
"Ini adalah materi isi berkas acara pemeriksaan yang merupakan hal yang tidak bisa disampaikan ke umum atau publik karena ini dikecualikan," ujarnya.
Anji bersama dengan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid
menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.
Konten yang diunggah Anji tersebut memuat penyataan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi COVID-19.
Selain itu ada pernyataan lainnya Hadi yang dinilai menuai polemik, yakni soal tes cepat dan dan tes usap COVID-19. Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10 hingga Rp20 ribu menggunakan teknologi digital. (*)
Anji dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya
Selasa, 11 Agustus 2020 22:15 WIB