Jember (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan semua penumpang kereta api harus mengantongi surat bebas dari Coronavirus disease (COVID-19) yang dibuktikan dengan hasil tes cepat atau PCR atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes cepat atau PCR.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang kereta api sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020," kata Vice President KAI Daerah Operasi 9 Jember Agus Barkah Nugraha dalam rilis yang diterima ANTARA di Kabupaten Jember, Kamis.
Persyaratan bagi calon penumpang tersebut seiring dengan PT KAI Daop 9 Jember kembali mengoperasikan empat kereta jarak jauh reguler secara bertahap mulai 12 Juni 2020 dengan kapasitas 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia. Keempat kereta itu meliputi KA Ranggajati, KA Sritanjung, KA Tawangalun, dan KA Probowangi.
Menurut dia, berkas-berkas yang harus disiapkan calon penumpang dan ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, yakni surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji tes cepat COVID-19 dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
"Kemudian calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau tes cepat," tuturnya.
Tidak hanya itu, calon penumpang juga harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Secara umum, lanjut dia, setiap penumpang kereta diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, mereka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," ujarnya.
Agus menjelaskan khusus untuk perjalanan kereta jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan, namun untuk penumpang infant diwajibkan membawa pelindung wajah sendiri.
PT KAI Daop 9 Jember juga mengimbau calon penumpang untuk datang lebih awal ke stasiun atau paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA untuk proses boarding dan verifikasi.
"Kebijakan pengoperasian perjalanan KA akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Daop 9 Jember," katanya.
Sementara salah seorang pengguna moda transportasi kereta api, Puji Astuti mengaku keberatan dengan persyaratan calon penumpang kereta harus melakukan tes cepat atau PCR karena biaya kedua tes COVID-19 itu cukup mahal.
"Kereta api adalah moda transportasi yang murah dan terjangkau bagi masyarakat, namun kalau mewajibkan calon penumpang harus melakukan pemeriksaan tes cepat COVID-19 atau PCR tentu sangat memberatkan masyarakat," ujarnya.