Surabaya (ANTARA) - DPRD Kota Surabaya, Jatim, batal membentuk pansus percepatan penanganan COVID-19 menyusul kalahnya suara fraksi yang mendukung pansus oleh fraksi yang menolak pansus dalam voting yang digelar dua kali dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat.
"Dalam Rapat Banmus kemarin (15/5), keputusan pertama diarahkan dengan pendekatan musyawarah mufakat. Tapi tidak ketemu akhirnya dilakukan voting," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya A.H. Thony di Surabaya, Sabtu.
Seperti diketahui, ada lima fraksi yang mengusulkan pansus COVID-19 yakni Fraksi PKB, Fraksi Demokrat-NasDem, Fraksi PAN-PPP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Golkar. Sedangkan fraksi lain yang menolak pansus dengan pertimbangan agar memaksimalkan kinerja komisi adalah Fraksi PDIP, Fraksi PSI dan Fraksi PKS.
Thony menjelaskan pada awalnya dirinya ditunjuk oleh pimpinan Banmus dalam hal ini Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono untuk memimpin proses loibi fraksi-fraksi dengan harapan terjadi musyawarah mufakat.
Hanya saja, lanjut dia, lobi-lobi fraksi tersebut tidak berhasil sehingga dilakukan voting. Pada saat voting pertama, angggota banmus yang menghendaki adanya pansus sebanyak 6 orang, sedangkan yang menolak 7 orang. Dengan demikian yang menolak pansus menang voting.
"Hanya saja, hasil voting pertama gagal karena ada anggota banmus yakni dari PKS masih berada di luar ruangan. Pak Suyanto dari Fraksi PKS lagi sholat, sehingga voting digelar lagi untuk kedua kalinya," ujarnya.
Hasil dari voting kedua, lanjut dia, anggota banmus yang menghendaki pansus turun menjadi 5 orang, sedangkan yang menolak 8 orang. "Ini karena Pak Suyanto dari Fraksi PKS ikut voting dan Abah Minun dari Fraksi PKB keluar sehingga tidak ikut voting," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, dua fraksi di DPRD Suabaya yakni Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat-NasDem yang sebelumnya mengusulkan pansus berubah arah politiknya dengan tidak sepakat adanya pansus COVID-19.
"Fraksi Golkar mamandang refocusing anggaran sudah terlewati sehingga memandang tidak perlu pansus. Sedangkan Fraksi Demokrat memandang cukup memaksimalkan komisi-komisi di DPRD," katanya.
Hal sama juga disampaikan anggota Banmus lainnya dari Fraksi PDIP, Sukadar. Ia menilai dengan adanya voting dua kali tersebut menunjukkan berarti banyak di antara anggota banmus yang tidak setuju adanya pansus.
"Keputusan akhir final. Banmus sudah memutuskan usulan pansus COVID-19 kalah voting," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap semua anggota DPRD Surabaya bisa memahami sehingga tidak ada polemik seputar perlu dan tidaknya pansus. Ia menekankan agar anggota dewan lebih fokus penanganan COVID-19 dengan memaksimalkan peran komisi yang ada.
'
Sekretaris Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Surabaya Imam Syafi'i sebelumnya mengatakan lima fraksi di DPRD Surabaya sudah memasukkan surat usulan pembentukan pansus untuk pengawalan percepatan penanganan COVID-19 di Surabaya kepada Ketua DPRD Surabaya dua pekan lalu.
Hanya saja surat tersebut belum mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Surabaya. Tapi kemudian yang muncul adalah surat dari ketua dewan yang meminta fraksi-fraksi memaksimalkan fungsi yang ada di komisi-komisi untuk penanganan COVID-19.
"Makanya saya secara pribadi sebagai anggota dewan melaporkan ketua DPRD Surabaya ke BK karena ada dugaan melanggar kode etik dan tata tertib," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan alasan tidak perlu membentuk panitia khusus penanganan COVID-19 karena rapat komisi-komisi DPRD selama ini dengan pemerintah kota setempat dan pihak lain berlangsung aktif dengan sistem daring.
"Rapat itu memberi masukan, saran dan pendapat kepada pemerintah kota terkait penanganan COVID-19 atau pihak lain yang terkait. Pimpinan dan anggota komisi juga bisa menggali data-data dari pemkot atau pihak lain," kata Adi. (*)
Hasil Voting, DPRD Surabaya batal bentuk pansus penanganan COVID-19
Sabtu, 16 Mei 2020 11:07 WIB
Dalam Rapat Banmus kemarin (15/5), keputusan pertama diarahkan dengan pendekatan musyawarah mufakat. Tapi tidak ketemu akhirnya dilakukan voting