Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan sejumlah aturan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pahlawan, Jatim, yang telah diberlakukan sejak 28 April 2020.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan, salah satu aturan dalam PSBB adalah pedagang maupun pengunjung di pasar wajib mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker dan melakukan jaga jarak fisik (physical distancing).
Akan tetapi, di pasar takjil dadakan Rungkut Asri justru masih banyak warga yang tetap bergerombol saat membeli makanan atau minuman di lapak para pedagang, meskipun sering kali imbauan untuk menerapkan jaga jarak fisik disampaikan oleh Pemkot Surabaya maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Video oleh Naufal Ammar